oleh

Diapresiasi LSM, Inspektorat Provinsi Investigasi Bankeu Gubernur Jateng 2022

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Ketidaksesuaian dalam penggunaan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah untuk Pemerintahan Desa Tahun 2022 di Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung menjadi prioritas inspeksi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Senin (3/7/2023).

Tim Inspektorat Provinsi yang dipimpin Teguh Wardoyo, S.E ini melakukan investigasi secara langsung terkait Rehabilitasi Jalan Beton yang menghubungkan antar dusun di Desa Danupayan dengan volume Panjang 300m, Lebar 3m dan Tinggi 0,15m.

Usulan/permohonan rehabilitasi jalan beton ini diajukan Kades Danupayan kepada Gubernur Jawa Tengah pada 7 April 2022 lalu dan masuk serta terdaftar dalam Alokasi Penerima Bantuan No. 53 No. DPA 5.4.2.5.2.1.20.145 dengan dukungan anggaran sebesar Rp. 120.000.000,-.

Rehab jalan beton ini menghubungkan Dusun Growo-Kenteng-Kemirirejo, Desa Danupayan.

Bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Desa atau kerap disebut BanGub Pemdes pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah.

Dalam Pergub 1/2022 ini secara terperinci dijelaskan mengenai syarat, tahapan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon dimana Kades adalah selaku penanggung jawab penuh dalam pelaksanaan kegiatannya. Kesanggupan untuk bertanggung jawab ini dituangkan dalam surat pernyataan Kades yang menjelaskan kebenaran dan validitas data kegiatan, baik lokasi, jenis kegiatan, ukuran dan spesifikasi tehnis dalam rencana penggunaan dana yang diajukan kepada Pemprov Jawa Tengah. Selain itu, penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) wajib disampaikan setelah kegiatan selesai dilaksanakan yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah bantuan masuk Rekening Kas Desa dan paling lama tanggal 10 Januari tahun berikutnya untuk bantuan yang disalurkan pada akhir tahun (Pasal 20 ayat (2) Pergub No. 1/2022). Tingginya jumlah penerima BanGub di Kabupaten Temanggung yang belum menyampaikan LPJ hingga akhir Mei 2023 mencapai 137 penerima bantuan merupakan preseden buruk karena menyangkut penggunaan uang Negara. Hal ini menunjukkan lemahnya fungsi dan tugas Dinpermades Temanggung maupun Camat sebagaimana telah diamanatkan dalam Pergub 1/2022.

Investigasi hingga turun ke lokasi dimana rehab jalan beton dibangun di Desa Danupayan yang akan dilakukan Tim Inspektorat Provinsi mendapatkan apresiasi tinggi dari Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP).

“Kehadiran Inspektorat Provinsi ini merupakan signal kuat bagi upaya penegakan hukum dan peraturan perundangan yang kini gencar dilakukan.
Bagi LSPP, jajaran Pemkab Temanggung harus secara sungguh-sungguh untuk memperbaiki diri dan menata tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui berbagai perangkat hukum maupun saluran ketentuan peraturan perundangan yang ada, saat ini masyarakat memungkinkan untuk melakukan pengawasan melekat atas berjalannya kebijakan di suatu daerah,” tutur Andrianto Ketua LSPP, dalam siaran persnya, Senin (3/7/2023).

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed