oleh

LSPP Apresiasi Langkah Cepat Kejari Temanggung

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Terkuaknya alih fungsi tanah kas desa (TKD) Danupayan yang telah melanggar peraturan menjadi Rest Area dan Resto Lovira/Bajul Ijo ditindaklanjuti secara cepat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung mendapat respon positif dari LSPP.

“Atas perintah Kepala Kejari Temanggung, Nilma, SH, MH, Kejari telah membentuk Tim Penyidik dan menyampaikan penugasannya untuk melakukan pemeriksaan dan pengusutan baik kepada Kecamatan Bulu maupun Pemerintahan Desa Danupayan,” kata Andrianto, Ketua LSPP, dalam siaran persnya, Jumat (30/6/2023).

Secara marathon, tambah Andri, hingga saat ini telah dimintai keterangan sebanyak 8 orang oleh Tim Penyidik Kejari terkait proses dan prosedur yang selama ini berjalan dalam pemanfaatan TKD seluas 3550 m2 yang sebelumnya berupa lahan pertanian sawah.

“Kades Danupayan bersama pengelola/penyewa TKD ini tergolong nekat karena Lovira/Bajul Ijo masih nampak terus beroperasi dan digunakan hingga pada Selasa, 27 Juni 2023 untuk acara pertemuan Puskesmas,” imbuhnya.

Pada sisi lain, para pihak yang memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penindakan sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundangan yang berlaku seperti Camat Bulu, Dinpermades, Inspektorat maupun Bupati Temanggung terindikasi justru melakukan pembiaran.

“Inilah praktik yang dipertontonkan dalam pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan upaya penegakan peraturan yang buruk di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Temanggung,” ujarnya.

Sejak awal, Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSSP) selaku Pelapor mengendus adanya dugaan praktik konspiratif dengan masih terus beroperasinya penggunaan Aset Desa berupa TKD yang merupakan tanah Negara itu.

“Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Temanggung Nomor : Nomor : SR/11.LHP/700/003/VI/2021, Tanggal 8 Juni 2021 silam sebenarnya sudah sangat jelas disampaikan bahwa penggunaan TKD Danupayan untuk Rest Area dan Resto oleh Lovira/Bajul Ijo melanggar ketentuan peraturan yang berlaku sehingga harus ditutup, TKD fungsinya dikembalikan semula menjadi lahan pertanian sawah dan hal-hal menyangkut sewa-menyewa lahan dibatalkan,” ucapnya.

Bagi LSPP, rekomendasi LHP Inspektorat semenjak pertengahan 2021 lalu tanpa diikuti dengan adanya tindakan penindakan menimbulkan tanda tanya besar, termasuk bagi publik di Temanggung sendiri. Sebagai gambaran, terjadinya penyalahgunaan TKD Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman telah menetapkan AS, mantan Lurah sebagai tersangka.

“Penetapan AS dikarenakan melakukan pembiaran terhadap penyimpangan penggunaan pemanfaatan TKD untuk pembangunan perumahan oleh PT. Deztam Putri Santosa (PT. DPS). Sementara itu, RS, Dirut PT. DPS terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka dan telah disidangkan pada 12 Juni 2023 lalu. Penyalahgunaan TKD Catur Tunggal ini telah dipasang informasi berupa tanda penyegelan penutupan tempat,” terangnya.

Bagi Kades Danupayan, alih-alih ditutup dan diberi tanda di lokasi, TKD Danupayan yang terletak dipinggir Jalan Raya Bulu – Parakan Km. 5, Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung ini justru sengaja disamarkan dengan memasang informasi menyesatkan bertuliskan “Renovasi Pusat Kios-Kios UMKM Danupayan”.

“Tindakan pembangkangan Kades Danupayan dengan melawan rekomendasi LHP Inspektorat Temanggung ini terbilang sangat berani,” tandasnya.

Selaku pelapor LSPP akan berperan aktif dan terus ikut mengawal kasus pelanggaran TKD Danupayan yang saat ini tengah ditangani Tim Kejari Temanggung. Pelanggaran pemanfaatan TKD Danupayan ini terindikasi terjadi perbuatan tindak pidana korupsi.

“Tidak menutup kemungkinan dari hasil pendalaman dan pengembangan penyelidikan dapat saja diketemukan unsur mafia tanah kas desa yang saat ini tengah marak berlangsung,” pungkasnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed