oleh

Kasus Penggunaan TKD Danupayan Resmi Ditangani Kejari Temanggung

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Penggunaan tanah kas desa (TKD) Danupayan, Kecamatan Bulu berupa lahan pertanian sawah yang telah berubah fungsi menjadi rest area dan resto Lovira/Bajul Ijo seluas 3550 m2 resmi ditangani Kejaksaan Negeri Temanggung.

Pelanggaran prosedur dan tahapan proses sewa menyewa dan alih fungsi TKD sebagaimana temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dan Surat Bupati Temanggung kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) oleh Kades Danupayan maupun Bagus Wasiyo Hartono selaku pihak penyewa sejak pertengahan tahun 2021 silam menjadi dasar laporan Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) kepada Kejari Temanggung.

“Iya, kami selaku pelapor, LSPP mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan Kejari Temanggung untuk mengusut tuntas pelanggaran penggunaan TKD Danupayan yang sudah berlangsung lama ini,” kata Andrianto, Ketua LSPP dalam siaran persnya, Senin (26/6/2023).

Disampaikannya, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati) telah memberikan dukungan penuh pada Kejari Temanggung untuk menguak praktik illegal di Kabupaten Temanggung yang terindikasi terdapat perbuatan tindak pidana korupsi.

“Bagi LSPP, keterlibatan aktif sebagai warga masyarakat untuk menyampaikan laporan bilamana diketemukan terjadinya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kepada aparat penegak hukum (APH) adalah merupakan suatu kewajiban,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam ketentuan Undang Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa tindak pidana korupsi pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa karena telah merugikan keuangan Negara, pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

“Di samping itu, setiap orang yang turut serta melakukan percobaan maupun ikut membantu dalam pemufakatan jahat suatu tindak korupsi juga dipidana dengan pidana yang sama,” imbuhnya.

Hal tersebut mengingat dampak yang ditimbulkan dari perbuatan KKN begitu besar, merusak perekonomian Negara dan menghambat pembangunan nasional maka LSPP mengajak masyarakat Temanggung dan bukan lagi menghimbau untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan melaporkannya kepada APH.

“Peran aktif masyarakat ini ditegaskan dalam amanat ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, TKD Danupayan seluas 3550 m2 yang telah mengalami perubahan fungsi adalah merupakan Aset Desa yang terletak pada Blok 4 Sigendul Dusun Kemirirejo II, Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung dan tercatat dalam Peraturan Desa Danupayan (Perdes) No. 2/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Sejak awal, prosedur dan tahapan pemanfaatan TKD Danupayan menurut LHP Inspektorat Temanggung Nomor : Nomor : SR/11.LHP/700/003/VI/2021, Tanggal 8 Juni 2021 melanggar ketentuan peraturan yang berlaku,” paparnya.

Aset Desa berupa TKD adalah tanah Negara yang merupakan bagian yang terpisahkan atau yang tidak terpisahkan dari kekayaan Negara yang berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawabkan lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed