oleh

LSPP Apresiasi Investigasi Tim Dispermades Bankeu Desa Danupayan Yang Terindikasi Tidak Sesuai Proposal Usulan

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) mengapresiasi kehadiran Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Temanggung dan Kecamatan Bulu melakukan investigasi langsung ke lokasi atas realisasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 berupa rehab jalan beton di Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggun, Jawa Tengah, Senin (27/03/2023).

“Upaya ini merupakan wujud nyata dari pertanggungjawaban dan ketertiban dalam tata kelola penggunaan Bankeu karena menyangkut penggunaan keuangan Negara”, tegas Andrianto Ketua LSPP.

Disampaikan Andri, investigasi langsung ke lokasi atas pengerjaan rehabilitasi jalan beton Dusun Growo, Kenteng dan Kemirirejo ini mengingat realisasi penggunaan Bankeu Provinsi terindikasi tidak sesuai dengan proposal/usulan yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan berupa rehabilitasi jalan beton tiga Dusun yaitu Growo, Kenteng dan Kemirirejo dengan volume panjang 300 meter diduga hanya dirampungkan pengerjaannya sepanjang 154 meter,” terangnya.

Dirinya menyampaikan, Bankeu Provinsi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) ini sejak awal mensyaratkan adanya Pernyataan bermaterai cukup/Pakta Integritas dari Kades bahwasanya merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data kegiatan baik lokasi, jenis kegiatannya, ukuran maupun spesifikasi tehnis dalam Rencana Penggunaan Dananya.

“Hal ini telah dijelaskan dalam Lampiran Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Tehnis Pemberian bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.

Andri memaparkan, dalam Pergub cukup jelas diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah c/q. Dinpermades Kabupaten dan Kecamatan berkewajiban berperan aktif melakukan supervisi/pembinaan kepada Pemdes penerima Bankeu.

“Dalam pelaksanaan Bankeu Provinsi kepada Pemdes di tahun 2023 ini akan diawasi ketat realisasi penggunaannya oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah maupun Kejaksaan Negeri,” tandasnya.

Selaku Ketua LSPP, dirinya berpesan kepada seluruh Kades agar penggunaan Bankeu pelaksanaannya benar-benar mengikuti pedoman dan petunjuk tehnis dalam Pergub No. 1/2022 agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Tepati dan penuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) setelah kegiatan selesai dan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Bankeu masuk Rekening Kas Desa”, pungkasnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed