oleh

Penyewaan Tanah Kas Desa Danupayan Dituding LSPP Sarat Kepentingan

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Beralihnya fungsi lahan pertanian yang merupakan Tanah Kas Desa Danupayan, Kecamatan Bulu di Kabupaten Temanggung yang disewakan dan diubah peruntukannya menjadi Rumah Makan (RM) Lovira dan Rest Area dituding Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) sarat dengan kepentingan. Hal tersebut tertuang dalam siaran persnya, Temanggung, Minggu (05/03/2022).

“Inilah contoh tragis ketidakberdayaan fungsi ketegasan penindakan dari pemangku kepentingan di Kabupaten Temanggung,” kata Adrianto, Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP).

Menurutnya, perlindungan dan pengendalian alih fungsi lahan sawah dalam mendukung pangan nasional serius dilakukan pemerintah.

“Lahan sawah yang masuk dalam perlindungan namun belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapatkan rekomendasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,” jelasnya.

Andri menyampaikan, keberadaan Rest Area yang berada di pinggir Jalan Raya Bulu – Parakan Km. 5, Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah saat ini masih tetap beroperasi meskipun telah mendapat rekomendasi berupa Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Temanggung Nomor: SR/11/700/003/VI/2021 tanggal 8 Juni 2021 atas Pengelolaan Aset Desa Danupayan Kecamatan Bulu Tahun Anggaran 2018 s.d 2020.

“Dalam LHP Inspektorat Temanggung jelas diketemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan yang berlaku mulai dari pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata kerja pemerintahan desa yang tidak memadai, pengelolaan asset desa tidak mendasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai,” terangnya.

Dirinya menambahkan, tragisnya pemanfaatan aset desa melalui sewa ini tanpa melalui musyawarah desa.

“Penerimaan sewa tidak disetorkan ke dalam rekening kas desa dan tanah yang disewakan mengalami perubahan fungsi,” ungkapnya.

Bagi Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP), permasalahan penyewaan Tanah Kas Desa Danupayan berupa lahan pertanian dan merubah fungsinya menjadi rumah makan dan rest area tersebut sudah cukup lama mendapat pengawasannya.

“Menurut kami, mendasarkan hasil temuan LHP Inspektorat Temanggung pada tahun 2021 lalu hal tersebut mencerminkan adanya pelanggaran hukum cukup serius yang telah dilakukan Kepala Desa selaku Pemerintah Desa Danupayan,” bebernya.

Pihaknya menegaskan bahwa Kades Danupayan terindikasi melakukan upaya memperkaya diri sebagaimana telah diatur dalam Pasal 29 dan 30 UU No. 6/2014 tentang Desa yaitu merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga ataupun golongan tertentu serta menyalahgunakan wewenang, tugas dan kewajibannya.

“Konsekuensi hukumnya bagi Kades adalah pemberhentian sementara ataupun pemberhentian permanen,” tegas Andrianto selaku Ketua LSPP.

Dirinya menambahkan bahwa Tanah Kas Desa itu adalah kekayaan asli milik desa dan berfungsi bagi kemanfaatan umum masyarakat desa.

“Itulah sebabnya, tanah kas desa maupun tanah bengkok desa wajib didaftarkan dan disertifikatkan atas nama desa, perubahan fungsi tanah atau lahan pertanian untuk dialih fungsikan menjadi non pertanian seperti rumah makan dan rest area terlebih dulu harus mendapatkan rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri ATR/Kepala BPN,” imbuhnya.

Andri menjelaskan bahwa proses pengalihan fungsi tanah kas desa Danupayan juga harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Temanggung Nomor 48/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa.

“Masih beroperasinya RM Lovira dan Rest Area hingga saat ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Temanggung. Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya bidang intelijen, sebenarnya memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan dalam mendukung penegakan hukum preventif guna menjaga ketertiban umum pada daerah hukum wilayah kerjanya tanpa terlebih dahulu menunggu adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan aset desa telah diatur dalam Permendagri No. 1/2016 tentang pengelolaan Aset Desa dan pengaturan penatagunaan lahan berada pada UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan, Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2019 hingga SK. Menteri ATR/BPN Nomor : 1589 Tahun 2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Yang Dilindungi Pada Kabupaten/Kota.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed