oleh

Ini Alasan Lagu Kebangsaan Tak Dikumandangkan di Upacara Peringatan HUT KBB ke 16

BANDUNG BARAT, KAPERNEWS – Kepala Bagian Protokol Pimpinan (Prokompim) KBB, Andi Hikmat angkat bicara menanggapi polemik lagu Indonesia Raya yang tak berkumandang dalam upacara peringatan HUT Kabupaten Bandung Barat ke-16 yang kini tengah hangat diperbincangkan.

Dikatakannya, berbicara terkait lagu kebangsaan sudah tercantum dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 59 terdapat beberapa point yang menyebut lagu kebangsaan wajib diperdengarkan atau dinyanyikan.

Andi memaparkan, dalam point A menyebut untuk menghormati Presiden dan Wakil Presiden. Di poin B, untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara. Sedangkan di point C, dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

“Kemarin Pemkab Bandung Barat melaksanakan upacara peringatan Hari Jadi ke-16 KBB, saat upacara kemarin tidak ada pengibaran ataupun penurunan bendera. Sehingga, kami tidak diperdengarkan (lagu kebangsaan) dan bukan suatu kewajiban dari pasal 59 tadi,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (21/6).

lebih lanjut Andi menjelaskan, lagu kebangsaan masuk kategori wajib diperdengarkan jika ada pengibaran dan penurunan bendera. “Upacara peringatan HUT KBB ke-16 mengacu pada pasal 59 point B,” ucapnya.

Disinggung apakah Lagu Indonesia Raya suka dikumandangkan atau dinyanyikan setiap upacara peringatan HUT Bandung Barat. Andi Hikmat menjawab selama ini tidak ada.

Perlu diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya dengan judul “Miris, Lagu Kebangsaan Tak Berkumandang di Puncak HUT KBB ke 16”, dimana anggota DPRD Bandung Barat, Koswara Suzaenal menegaskan jika tidak dikumandangkan Lagu Indonesia di Upacara HUT KBB ke 16 jelas melanggar.

lain halnya dengan Ketua KPMP Markas Cabang Bandung Barat, Deni STar yang menyebut jangan lupakan sejarah.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed