oleh

Terindikasi Melakukan KKN, Pelanggaran TKD Danupayan Dilaporkan Secara Resmi ke Kejari Temanggung

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Pelanggaran atas pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Danupayan yang dijadikan Resto dan Rest Area hari ini secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah oleh Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP), Senin (5/6/2023).

“Beragam temuan pelanggaran semenjak Juni 2021 silam sebagaimana tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ternyata hingga saat ini tidak ditaati oleh Kepala Desa Danupayan maupun pihak penyewa berinisial BWH,” kata Andrianto dalam siaran persnya, Senin (5/6/2023).

Dirinya mengatakan bahwa penanganan atas munculnya permasalahan TKD berubah fungsi menjadi Resto dan Rest Area yang berlarut-larut hampir 2 tahun ini menunjukkan buruknya pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) maupun penegakan hukum di Kabupaten Temanggung.

“Bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan Kades Danupayan maupun BWH selaku penyewa terindikasi telah melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” tegasnya.

Andri mengungkapkan, pada aspek korupsi diketemukan upaya menguntungkan diri sendiri serta golongan tertentu.

“Sedangkan pada ranah kolusi secara nyata menyalahgunakan wewenang, tugas dan kewajibannya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam laporan pengaduannya, Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) ini menggunakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku diantaranya UU No. No. 20/2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 6/2014 tentang Desa, Permendagri No. 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa maupun Perbup Temanggung No. No. 48/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa.

“Kesungguhan dalam upaya penegakan hukum yang saat ini gencar dilakukan Kejaksaan RI dalam mengungkap dugaan mega korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat dijadikan momentum kuat bagi Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri dalam mengungkap praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik di daerah,” pungkasnya.

Seperti diketahui bersama bahwa kesungguhan Pemerintah dalam upaya penegakan hukum baru-baru ini juga tercermin dengan dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum oleh Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) melalui Keputusan Menko Polhukam No. 63/2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed