oleh

Pernyataan Sikap Organisasi Tani Jawa Tengah (ORTAJA) Terhadap Peristiwa Pengrusakan Banner Warga Pundenrejo

PATI, KAPERNEWS.COM – Pihak PT Laju Perdana Indah didampingi oleh (oknum) aparat Kepolisian dan TNI melakukan pengrusakan terhadap banner yang dipasang oleh warga desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (05/7/2023).

“Konflik agraria di Jawa Tengah tak kunjung usai, konflik agraria lahir karena ketidakberpihakan penyelenggara negara terhadap petani yang sudah menguasai lahan-lahan garapan mereka,” kata Itor, Organisasi Tani Jawa Tengah (ORTAJA) dalam siaran persnya, Rabu (05/7/2023).

Ditambah dengan berbagai produk hukum yang justru merugikan masyarakat, melalui berbagai macam produk hukum, negara dikatakan justru memfasilitasi perusahaan dengan berbagai macam dasar klaim (HGBU/HGB) dan berbagai macam alas hak lainnya.

“Petani di Desa Pundenrejo kali ini sedang menghadapi konflik agraria, hal ini berangkat dari adanya klaim terhadap lahan garapan petani secara turun temurun oleh PT Laju Perdana Indah yang memproduksi Gula,” ungkapnya.

Menurut keterangannya, pada tahun 2020 Petani Pundenrejo mendapatkan tindakan pengrusakan dan pengusiran paksa oleh PT Laju Perdana Indah, petani tidak lagi bisa mengakses lahan garapannya.

“Sedangkan PT Laju Perdana Indah Justru memanfaatkan lahan untuk ditanami tebu, hal ini bertentangan dengan izin Hak Guna Bangunan, selain itu PT Laju Perdana Indah juga telah menelantarkan hak lahan tersebut sejak tahun 1999 sampai 2020,” jelasnya.

Terkait dengan pengrusakan Banner warga yang isinya merupakan hasil pertemuan antara petani Pundenrejo dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, dengan didampingi LBH Semarang yang juga merupakan narahubung warga, dirinya menyampaikan bahwa berdasarkan hal tersebut Organisasi Tani Jawa Tengah (ORTAJA) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Hentikan tindakan pengrusakan terhadap Banner warga oleh PT Laju Perdana Indah yang didampingi oleh Aparat Kepolisan dan Militer;

2. Menuntut kepada Pihak Kepolisan dan TNI untuk tidak melakukan intimidasi kepada Petani Pundenrejo yang sedang memperjuangkan Hak atas Tanahnya;

3. Menuntut Institusi Polri dan TNI untuk menghentikan segala bentuk perlindungan terhadap Perusahaan sekaligus memberikan sanksi kepada anggota Polri dan TNI yang turut melakukan pengrusakan;

4. Menuntut kepada Kementerian ATR/BPN untuk tidak memperpanjang Izin Hak Guna Bangunan PT Laju Perdana Indah yang disalahgunakan berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021; dan

5. Menuntut kepada Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan penyelesaian berbagai konflik agraria di Jawa Tengah.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed