oleh

Puluhan Buruh Geruduk Pabrik Hebel di KBB, Buntut 8 Anggota FSPMI di PHK

BANDUNG BARAT, KAPERNEWS – Puluhan massa buruh yang tergabung dalam FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pabrik Hebel PT. Beton Elemen Persada Desa Cangkorah, Kecamatan Batujajar, Kamis (27/07).

Aksi yang sudah berlangsung sejak Senin (24/07) merupakan salah satu buntut dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan hebel tersebut terhadap 8 orang karyawannya yang sudah sekitar 5 Tahun bekerja.

Sekretaris KC Kabupaten Bandung Barat sekaligus Wakil PC FSPMI Kabupaten Bandung Barat, Yadi Setiawan mengatakan jika aksi unjuk rasa merupakan bentuk upaya akibat adanya PHK terhadap anggota FSPMI.

Dijelaskan Yadi, pihaknya sudah berproses dari mulai mediasi hingga akhirnya Dinakertrans melakukan sebuah anjuran yang kurang lebih isinya bahwa PHK yang dilakukan pihak PT. Beton Elemen Persada tidak dibenarkan.

“Kawan-kawan yang saat itu bekerja dan saat ini di PHK itu harusnya dikembalikan bekerja dan di angkat jadi karyawan tetap. Tuntutan kita jalankan semua anjuran yang sudah dikeluarkan oleh Disnaker,” tegasnya saat dijumpai wartawan.

Namun, sambung Yadi, sampai pertemuan terakhir alasan pihak perusahaan masih tetap terhadap habisnya masa perjanjian kerja. Sedangkan perjanjian kontraknya ketika dibaca dan telaah banyak sekali tidak menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ketenagakerjaan. seperti lamanya bekerja, tidak dimasukannya PKWD tersebut dan lain sebagainya.

“Disnaker kan sudah mengeluarkan anjuran, PHK yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan itu tidak tidak sesuai dengan perundang-undangan jadi pihak mediator melalui anjuran itu menganjurkan pihak perusahaan harus mempekerjakan kembali karyawan yang telah di PHK tersebut,” jelasnya.

Jika tuntutannya tidak dipenuhi, pihaknya berjanji akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar hingga Lintas Jawa Barat.

“Kita sudah sampaikan ke pihak perusahaan dalam hal ini ke pihak Lawyer bahwa yang terpenting saat ini itu bagaimana kawan-kawan yang di PHK ini bisa bekerja kembali karena bagaimanapun melalui anjuran kan sudah jelas bahwa PHK tidak dibenarkan,” pungkasnya.

Terpisah, kuasa hukum PT. Beton Elemen Persada, Dominikus Kopong Mamun, SH saat di konfirmasi tak menampik jika aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh FSPMI merupakan buntut PHK yang dilakukan pihak perusahaan.

“Sebetulnya kan karena ada karyawan yang habis kontrak sebagian anggota serikat mempertanyakan artinya kemudian memperselisihkan dan kemudian sudah melalui tahapan Tripartit, mediasi dan anjuran sudah keluar,” ungkapnya.

Namun, kaitan dengan anjuran dari Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat, menurut kuasa hukum, pihak perusahaan sedang mendiskusikannya.

“Anjurannya sedang kita diskusikan dengan pihak manajemen untuk bagaimana nanti sikap perusahaan terhadap anjuran tersebut, sikap perusahaan menerima atau menolak kan ada tahapannya sendiri lah nanti bagaimana,” ujarnya.

“Kita sih berharapnya tidak terjadi UNRAS karena sudah dalam mediasi dan Tripartit juga mungkin sudah disampaikan bahwa mekanisme penyelesaian penyelesaian hubungan industrial sudah jelas undang-undangnya ada, harapan kita sih diselesaikan lewat jalur itu dulu walaupun kita gak bisa melarang adanya UNRAS,” pungkasnya menambahkan.

Disinggung apakah pemutusan hubungan kerja sudah sesuai prosedur, Kepala Produksi Denis menyatakan sudah sesuai kontrak kerja.

“Kompensasi kita berikan, kemarin waktu bulan puasa THR sudah kita berikan, mereka juga sudah terima jadi sudah sesuai dengan apa yang ada dan dasarnya kontrak perjanjian kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut Denis mengungkapkan alasan terjadinya PHK terhadap sejumlah karyawan, selain kontrak kerja habis juga berkaitan dengan sepinya order serta beberapa yang tidak bisa dipekerjakan kembali.

Namun, menurut Denis, pihak perusahaan tetap terbuka jika ada yang mau melamar kembali. Karena kenyataannya dari yang di PHK kemarin ada beberapa orang yang memang bekerja kembali.

“Kita harus membuka lowongan, orderannya harus ada dulu produksinya, kita kan produksi by order lalu nanti mekanismenya sama seperti karyawan umumnya. Mungkin mereka (mantan karyawan/red) punya keunggulannya karena mungkin kan mereka punya pengalaman,” jelasnya.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed