oleh

LSPP Meminta Pengembalian Biaya Pembelian Seragam Sekolah

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta didik baru pada saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 berupa kewajiban pembelian seragam sekolah di Satuan Pendidikan diminta oleh LSPP (Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan) harus dikembalikan kepada orang tua/ wali murid, Kamis (27/7/2023).

“Perintah pengembalian biaya pembelian seragam ini tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung Nomor : B/357/420/VII/2023, Tanggal 27 Juli 2023 kepada Kepala Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri maupun Komite Sekolah Se- Kabupaten Temanggung,” kata Andrianto melalui siaran persnya, Kamis (27/7/2023).

Andrianto menyampaikan, selain itu, dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan disebutkan bahwa peserta didik baru diberikan kebebasan untuk membeli seragam sekolah tidak harus melalui Satuan Pendidikan maupun Komite Sekolah.

“Sebagaimana diketahui bahwa seluruh tahapan dalam pelaksanaan PPDB yaitu pengaturan wilayah zonasi, pengaturan jalur, pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan Peserta Didik baru dan daftar ulang dilarang adanya biaya yang dikeluarkan oleh peserta didik baru untuk membeli seragam sekolah di satuan Pendidikan,” terangnya.

Menurut Andri, pelarangan ini tertuang dalam Permendikbudristek RI No. 1 Tahun 2021 maupun Perbup Temanggung No. 9 Tahun 2022 tentang PPDB.

“Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Komite Sekolah juga dilarang menjual pakaian seragam sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Pasal 12 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” ujarnya.

Dalam rangka mendukung kepatuhan Satuan Pendidikan maupun Komite Sekolah dalam menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan Temanggung ini maka akan dilakukan verifikasi secara langsung ke beberapa sekolah negeri, baik tingkat TK, SDN maupun SMPN di Kabupaten Temanggung.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed