oleh

Bancakan Kayu Di Lokasi Bendungan Cisokan

BANDUNG BARAT, KAPERNEWS – Semangat Pemerintah Pusat untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah indonesia memang patut diacungkan jempol, terbukti berbagai pembangunan masif dilaksanakan hampir di seluruh wilayah.

Pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan dan bendungan merupakan pembangunan yang dianggap paling strategis dalam upaya pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Bendungan merupakan infrastruktur Dasar bahkan Vital jika dilihat dari fungsinya yang sangat banyak, selain berfungsi sebagai Penampung dan Pengendali air, bendungan juga bisa dimanfaatkan untuk Pembangkit Listrik yang sudah barang tentu akan menambah nilai manfaat yang sangan banyak bagi dunia moderen yang serba listrik saat ini.

Satu diantara sekian banyak Proyek Pembangunan Bendungan adalah PLTA Upper Cisokan Pumped Storage (UCPS) yang akan dibangun pada aliran Sungai Cisokan.

Dari beberapa sumber yang pernah saya baca, gagasan pembangunan PLTA ini bukanlah hal baru. Jauh sebelum Indonesia Merdeka, Pemerintah Hindia Belanda sudah merencanakan pembangunan PLTA di wilayah tersebut, tepatnya di bagian hulu Sungai Cisokan dengan nama Bendungan Cibangala.

Suatu Pembangunan hampir mustahil untuk tidak merusak lingkungan, namun dengan berbagai aturan serta perundang-undangan yang ada, namun meminimalisir Dampak Lingkungan adalah suatu kewajiban yang mutlak dilakukan dan perlu dikawal prosesnya oleh seluruh masyarakat secara umum,  karena sudah banyak contoh terjadi seperti pada Pembanguan Bendungan Jatigede, bahwa dampak negatif kerap membayangi kegiatan seperti ini, bahkan kejahatan terhadap lingkungan kerap terjadi didalam pelaksanaannya.

Proyek dengan luas lahan totalnya 700 ha, berada pada Wilayah Administratif Desa Sukaresmi, Desa Cibitung, Desa Bojongsalam dan Desa Cicadas, Kecamatan Rongga serta Desa Cijambu dan Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, juga merupakan Kawasan Hutan Negara yang berstatus Hutan Produksi Terbatas yang dikelola Perum Perhutani RPH Cijawal, BKPH Gunung Halu, KPH Bandung Selatan, Divisi Regional III Jawa Barat Dan Banten.

Terkait adanya penggunaan kawasan hutan dalam penyediaan lahan untuk kegiatan tersebut diatas maka timbul pertanyaan Apakah aspek legal formal penguasaan lahannya sudah selesai ..? Apakah menggunakan skema dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/IPPKH atau Tukar Menukar Kawasan Hutan/TMKH, (PERMEN.LHK.No.P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018, lalu pertanyaannya, dimanakah Lahan Penggantinya atau dengan skema Pelepasan Kawasan Hutan (PERMEN.LHK.No.P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018, yang berarti juga luas hutan Jawa Barat akan semakin berkurang.

Pada Kawasan ini juga patut diduga telah terjadi Kegiatan Penebangan Kayu Ilegal dan atau Tidak Berijin, sesuai (PERMENHUT, No.P.62/Menhut-II/2014 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu), kegiatan tersebut dilakukan di bagian lereng perbukitan dengan elevasi lebih dari 30%, yang seharusnya menjadi buffer zone atau green belt bagi Bendungan itu sendiri, bahkan dalam jangka panjang kegiatan tersebut akan mengancam keutuhan serta kelestarian seluruh kawasan, terkecuali jika penebangan tersebut dilakukan dengan tujuan Pembersihan Lahan pada lokasi yang  akan tergenang dan atau Persiapan Lahan untuk lokasi bangunan sarana dan prasarana, yang tentunya harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Dokumen AMDAL serta ANDAL.

Dengan adanya kegiatan penebangan di lokasi tersebut, pertanyaannya adalah apakah pada saat kayu diangkut keluar lokasi dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB)/FA-KB sesuai dengan (PERMEN.LHK.No.P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019), dan selain dari berbagai hal diatas, ada hal yang sangat menarik bagi saya untuk ditelusuri yaitu adanya informasi terkait Dugaan Pungutan Liar yang dilakukan oleh Oknum FORKOPINCAM setempat, dengan mengutip sejumlah uang dengan besaran 200,000 rupiah/m3 untuk setiap kayu yang keluar dari lokasi tersebut, jika dugaan atas permasalahan ini benar adanya, setidaknya telah terjadi pelanggaran terhadap beberapa Undang-Undang diantaranya :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Membicarakan permasalahan di wilayah Kabupaten Bandung Barat seolah tak pernah habis, wilayah dengan segudang keistimewaan dan kontroversinya, sebuah kabupaten yang baru 15 tahun berdiri, dengan berbagai aset dan potensinya memang sanngat menarik banyak orang dan banyak kepentingan, kelak jika Pembangunan PLTA Upper Cisokan Pumped Storage (UCPS) selesai, maka satu lagi Aset Strategis Nasional yang berada di wilayah ini dan kita harus bangga atas hal ini.

Penulis:
David Riksa Buana
Ketua LSM Trapawana Jawa Barat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed