oleh

Ketidak Pedulian Pemerintah Kabupaten Garut dalam Memperlakukan Lambang Kabupaten Garut.

GARUT, KAPERNEWS.COM – Lambang ataupun Simbol sebuah daerah baik Kabupaten Maupun Kota tentunya mempunyai arti dan Filosopi tersendiri dimana dalam sebuah lambang Kabupaten maupun kota pastinya ada makna yang tersirat didalamnya Begitupun dengan lambang
Kabupaten Garut.

Namun dalam kenyataanya tidak demikian seakan lambang hanyalah sebuah logo saja tanpa ada rasa kepedulian terhadap lambang itu sendiri.baik secara perlakuan maupun secara penempatan serta keseragaman dalam membuat lambang kabupaten Garut ini dimana seharusnya dalam pembuatan sebuah lambang kabupaten harus melihat dan disesuaikan dengan perdanya.jangan asal buat .

Adapun perda yang mengatur tentang lambang daerah kabupaten Garut adalah
Perda No. 9 Tahun 1981
Tentang
Lambang Daerah Kabupaten Garut

Pasal 1:
Lambang Daerah adalah suatu lukisan yang mempunyai bentuk tertentu dan terlukiskan nilai-nilai potensi alam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut.

Pasal 2:
(1)
Bentuk dan ukuran Lambang Daerah ialah sebuah perisai bersudut 3, bergaris tepi kuning tua yang merupakan bingkai dengan ukuran lebar 3 dan tinggi 4.
(2)
Lukisan :
a.
Langit biru pada bagian atas perisai.
b.
Bintang bersudut 5 warna kuning emas bersinar
c.
Gunung, warna biru tua, berpuncak 5 yang menggambarkan Gn.Talagabodas, Gn. Cakrabuana, Gn. Cikuray, Gn. Papandayan, dan Gn. Guntur
d.
Sungai, dilukiskan dengan 3 garis putih, yang menggambarkan 3 sungai besar di daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yaitu Sungai Cimanuk, Cikandang, dan Cilaki.
e.
Gelombang laut, 2 buah garis berwarna biru laut menggambarkan batas Selatan Kabupaten Garut merupakan Samudera Indonesia yang bergelombang besar.
f.
Hamparan berwarna hijau tua pada perisai bagian bawah menggambarkan keadaan tanah di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut yang subur.
g.
Sebuah Jeruk Garut, berwarna kuning jeruk yang merupakan hasil spesifik dari Kabupaten Daerah Tingkat II Garut yang disebut dimana-mana dengan sebutan Jeruk Garut.
(3)
Kelengkapan, berupa pita merah yang terletak di bawah menyangga perisai, kedua ujungnya terdapat lipatan dan tertulis huruf putih berbunyi
“TATA TENGTREM KERTARAHARJA” (Oki)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed