oleh

Empat Pelaku Tindak Pidana, Terancam Hingga 15 Tahun Penjara

KALIANDA – Di Pers rilis Polres Lampung Selatan sebanyak Empat pemuda yang berinisial REN (18) , YUS (19) ,LER (18) dan FRE (21) pelaku tindak pidana pencabulan di Kecamatan Penengahan dan Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Keempat pelaku yang telah diamankan dikenakan Pasal 338, 351ayat 3 dan pasal 359 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK,  SH,  MSI, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra dan Kapolsek Penengahan IPTU Gobel dalam pers rilis di Polres Lampung Selatan membeberkan kronologis para pelaku. Kamis, (17/03/2022).

Dikatakan Kapolres, untuk kasus yang di Penengahan. Korban merupakan seorang pelajar SMP . Korban mengaku di setubuhi sebanyak 9 kali, pertama 7 kali oleh pelaku REN dan dua kali di setubuhi oleh pelaku YUS dan LER.

” Penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya jajaran Polsek Penengahan dan Kanit PPA Polres mendapatkan laporan warga setempat, ” ujar Kapolres.

Kapolres Lampung Selatan melanjutkan, “Sementara untuk kasus kedua, merupakan kasus penemuan mayat wanita pada minggu (13/3/2022) di Dusun 1 C Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang. Mayat berjenis kelamin wanita ditemukan tak beryawa di dalam kamar kontrakan tersebut bernama Ammesty Puspita (21) warga Sriwaluyo 2 RT. 019/007 Desa Buyut ilir Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah . Korban diketahui merupakan salah satu mahasiswi di perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung.” Katanya.

“Setelah meminta keterangan terhadap pelapor,  para saksi dan olah TKP yang dilakukan oleh petugas, akhirnya Polisi menetapkan FRE (Pelapor) warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat yang juga berstatus Mahasiswa sebagai tersangka.” Pungkas Akbp Edwin  pada pers rilis.

(R.YS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed