oleh

Djamu Kertabudi Sebut Tak Ada Alasan Pencairan BHPRD di KBB Terlambat

BANDUNG BARAT, KAPERNEWS – Gonjang-ganjing kabar defisitnya anggaran Kabupaten Bandung Barat berdampak pada tertundanya sejumlah pencairan anggaran ke tingkat desa, seperti insentif RT, RW dan Linmas, juga Siltap (Penghasilan Tetap) dan lain sebagainya.

Terbaru, pencairan BHPRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah) kabarnya mengalami keterlambatan sehingga dipertanyakan Forum Sekdes KBB pada Rabu (12/07). Tak berselang lama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) menyatakan jika BHPRD sudah dapat dicairkan pada Kamis (13/07).

Menanggapi hal tersebut, Pakar Otonomi Daerah Djamu Kertabudi mengungkapkan, sebenarnya dana BHPRD untuk desa ini tidak berkait langsung atau tidak langsung dengan defisit anggaran. Karena perhitungan besaran BHPRD ini ditentukan 10% dari penerimaan PAD KBB pada tahun sebelumnya.

“Sehingga dananya telah tersedia dari sejak awal tahun berkenaan. Dengan demikian tidak ada alasan pencairan dana BHPRD terhambat,” jelasnya seperti yang tertulis dalam press release, Jumat (14/07)

Hanya demi pengendalian dan pembinaan administrasi keuangan desa, sambung Djamu, pencairan dana BHPRD ini biasanya dilakukan dua tahap dalam setahun. Tahap I dicairkan paling lambat bulan Mei/Juni. Kemudian tahap II paling lambat bulan September.

“Dengan terlambatnya pencairan dana BHPRD Tahun 2023 ini jelas akan berdampak pada sisi perwaktuan untuk memanfaatkan dana ini di desa yang kian sempit dan dengan sendirinya aspek pertanggungjawaban secara administratif akan terlambat, sehingga berdampak pula pada proses pencairan tahap II selanjutnya,” pungkasnya.

“Ya, memang beginilah KBB. Wallohu A’lam,” tambahnya.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed