oleh

Pembiaran Atas Beroperasinya Lovira/ Bajul Ijo, LSPP: Bupati Temanggung Perlu Diperiksa

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Setelah Kepala Desa beserta Perangkat Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung yang secara marathon telah dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan Negeri Temanggung terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) seluas 3550 m2, LSPP menilai Bupati Temanggung juga perlu diperiksa atas pembiaran beroperasinya Rest Area dan Resto Lovira/ Bajul Ijo selama ini.

“Iya, mulai dari Sekretaris Desa, Kaur Umum dan Tata Usaha, mantan Bendahara Desa, Kaur Keuangan, Kepala Dusun, Ketua BPD maupun PJ Kades telah memenuhi panggilan Kejari,” kata Andrianto, Ketua LSPP dalam siaran persnya, Kamis (13/7/3023).

Andrianto, Ketua LSPP selaku pelapor penyalahgunaan tanah kas desa Danupayan

Disampaikannya, selain itu, Camat Bulu, Kasi Pemerintahan dan Kasi PMD Kecamatan Bulu juga telah memberikan keterangan kepada Kejari.

“Sebagaimana merujuk pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku maka pemanggilan dan permintaan keterangan sehubungan dengan pemanfaatan TKD akan diberlakukan pula kepada Dinpermades, Inspektorat maupun Bupati Temanggung,” jelas Andri.

Terkuaknya penyalahgunaan TKD Danupayan disebabkan oleh Bagus Wasiyo Hartono selaku penyewa yang menjadikannya rest area dan resto bernama Lovira/Bajul Ijo ini tetap saja terus beroperasi.

“Bahkan Kades Danupayan justru melakukan kamuflase dengan menempatkan informasi bertuliskan “Renovasi Pusat Kios-Kios UMKM Danupayan” agar mengesankan bahwa TKD yang digunakan Lovira tidaklah bermasalah,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Temanggung tertanggal 8 Juni 2021 silam tegas merekomendasikan agar Lovira harus ditutup dan TKD Danupayan dikembalikan fungsinya semula menjadi lahan pertanian.

“Tidak adanya penindakan hampir berjalan 2 tahun dan dibiarkan terus menerus beroperasi oleh Camat Bulu, Dinpermades, Inspektorat dan juga Bupati perlu didalami oleh Tim Kejari Temanggung,” terangnya.

TKD Danupayan ini tercatat dalam C Desa Nomor 410 Persil 66 SL.IV yang terletak di Blok 4 Sigendul Dusun Kemirirejo II, Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung dan dikukuhkan dalam Perdes Danupayan No. 2/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa adalah merupakan Tanah Bondho desa berupa lahan pertanian sawah.

“Sejak awal terjadinya perubahan alih fungsi TKD menjadi bangunan semi permanen berupa pembangunan kolam, lahan parkir, akses jalan masuk maupun aula belumlah mendapatkan persetujuan dan ijin tertulis dari Bupati,” bebernya.

Dijelaskannya, bahwa dalam amanat ketentuan Permendagri No. 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa maupun Perbup Temanggung No. 48/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa sudah cukup jelas bahwa Bupati adalah pembina dan pengawas dalam pengendalian pengelolaan aset desa.

“Pembinaan dan pengawasan yang menjadi tugas Bupati termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa,” tandasnya.

Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 UU No. 6/2014 tentang Desa bahwa sanksi dapat berupa sanksi administratif hingga pemberhentian sementara maupun pemberhentian.

“Pembiaran selama ini atas beroperasinya rest area dan resto Lovira/Bajul Ijo oleh Bupati Temanggung perlu dilakukan pemeriksaan mendalam dan diusut tuntas Tim Kejari,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, TKD adalah tanah Negara yang merupakan bagian yang terpisahkan atau yang tidak terpisahkan dari kekayaan Negara yang berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawabkan lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Aset desa berupa TKD merupakan kekayaan milik desa. Pemanfaatannyapun sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan untuk kepentingan sosial. Itulah sebabnya, aset desa berupa tanah kas desa wajib didaftarkan dan disertifikatkan atas nama desa,” pungkasnya.

Menurut LSPP, penyewaan tanah kas desa untuk dijadikan rumah makan dan rest area Lovira/Bajul Ijo semenjak pertengahan tahun 2021 ini sarat dengan pelanggaran dan tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed