oleh

52 Pengacara Siap Bela Istri Eks Dandim Kendari

KENDARI, KAPERNEWS.COM – Terkait kasus yang dialami istri Kolonel HS yang diberhentikan sebagai Dandim Kendari, Irma Nasution mendapat simpatik dan pembelaan dari 52 pengacara dari kantor hukum Supriadi & co yang dipimpin Supriadi.

“Saya cuma menyampaikan saja bahwa di dalam kuasa ini yang tergabung di kantor saya, Supriadi & co, kurang-lebih sekitar 52 orang pengacara. Jadi inisiatif saya sendiri dalam hal pendampingan istri beliau (Irma Nasution),” terangnya kepada sejumlah rekan media, Minggu (13/10/2019).

Hingga saat ini, pihaknya ,masih menunggu perkembangan kasus ini karena sampai saat ini belum ada yang melaporkannya ke pihak Kepolisian.

“Sampai detik ini kami belum dapat keterangan dari pihak klien langsung bahwa telah terlaporkan atau seperti apa karena kami juga masih menunggu,” ujarnya.

Meskipun belum ada pemberitahuan terkait laporan, Supriadi dan rekan lainnya telah mendalami kasus tersebut.

“Status yang disebutkan dalam posting-an itu kami sebagai kuasa hukum juga masih menganalisa terhadap status itu yang bahkan sebenarnya mungkin kami akan panggil ahli untuk bagaimana menafsirkan bagaimana dari kalimat postingan itu apakah dari klausul atau poin per poin itu dianggap telah memenuhi unsur di dalam UU ITE yang diatur di dalam UU No 19 Tahun 2016 perubahan dari UU No 11 Tahun 2008,” pungkasnya.

Menurut Supriadi, Postingan status itu tak menyebut nama Wiranto sama sekali.

“Kalau saya kan dari postingan itu ada jawaban, ada komen lantas di-posting, itu juga dijawab bahwa tidak ada niatan untuk menyinyir atau seperti apa dan ataukah memang tidak menjurus ke situ (Wiranto) ia semata-mata curhatan pribadi saja tapi tidak menuju kepada Pak wiranto,” terang Supriadi.

Jadi, terangnya, tidak mungkin istri seorang Dandim menghina atasannya, logika saja.

“Kita berlogika saja masuk akal suaminya seorang prajurit berani menghina atasan kira-kira kan mustahil,” terang Supriadi. (Andi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed