oleh

Kolam Renang Darajat Pass Pencabut Nyawa Wisatawan?? Syam Yousef : Pengelola Bisa Dipidana, Tempat Wisatanya Ditutup

GARUT, KAPERNEWS.COM – Salah satu pengacara kondang asal Garut Kota angkat bicara terkait meninggalnya salah satu wisatawan asal Bandung di kolam renang objek wisata Darajat Pass beberapa waktu lalu setelah sebelumnya dibawa ke RSU dr. Selamet Garut.

Menurut Syam Yousef, S.H., M.H, kejadian itu harus diselidiki secara serius, bukan masalah delik aduan dan delik umumnya.

“Kasus ini harus segera diselidiki, apa penyebabnya yang mengakibatkan seorang anak 10 tahun tersebut menghembuskan nafas setelah diduga tenggelam di kolam renang milik Darajat Pass. Jadi bukan masalah delik aduan atau umum, justru pihak Kepolisian seharusnya memasang garis polisi (police line) ditempat kejadian guna seterilisasi tempat kejadian” jelas Pengacara yang memiliki ciri khas topi Tompi ini melalui sambungan selulernya, Sabtu (21/12/19).

Menurutnya, ini merupakan sebuah konsekwensi yang perlunya pertanggungjawaban dari pihak pengelola, karena pengelola wisata tentunya harus tunduk dan patuh kepada Undang Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, terutama dalam pasal 1 ayat (12) yang pada pokoknya menegaskan untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan harus ada sertifikatnya.

Lebih jauh, Syam Yousef menyebutkan tentang hak wisatawan, dimana sebagaimana pasal 20 UU No. 10 tahun 2009 sangatlah jelas. Dimana kata Syam Yousef, setiap wisatawan berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata, pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar, perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi dan perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.

“Jadi, ketika wisatawan itu meningeal dunia, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu, bisa saja unsur pidananya mengarah pada pasal 359 KUHP,” paparnya.

Kan jelas, Ucap Bang Yos, Pasal 359 KUHP menyebutkan ‘barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’ jadi harus dilakukan pemeriksaan, jangan sampai ada wisatawan yang menjadi korban lagi.

“Dalam penerapan Pasal 359 KUHP ini, terdapat kalimat kealpaan, salah satu contoh kasus dengan nama tersangka Rijali Weken yang tidak dilanjutkan dan malah berhenti pada saat tahap penyidikan dikarenakan orang tua korban telah iklas atas kejadian yang terjadi. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan delik Biasa dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP mengenai wewenang melakukan penghentian penyidikan. Jadi walaupun keluarga atau pihak korban  tidak melaporkan atau pun telah mengiklaskan kejadian tersebut, maka dari pihak penyidik wajib dalam memproses perkara tersebut dan perkara tersebut tetaplah harus dilanjutkan apapun yang terjadi,” bebernya.

Jangan sampai kepolisian tidak melakukan penerapan hukum sebagaimana mestinya. Penyidik sebagai penegak hukum seharusnya menjalankan hukum berdasarkan aturan yang telah di tetapkan, dan tidak seharusnya menyimpang untuk memberhentikan perkara ini, tutupnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, penanggung jawab dan pengelola wisata Darajat Pass masih belum bisa dihubungi. (Asep Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed