oleh

Pakai Sabu, Oknum Anggota DPRD Ditangkap Polisi

MANADO, KAPERNEWS.COM – Seorang anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Amanat Nasional (PAN) dari Partai Amanat Nasional (PAN) ditangkap Polisi lantaran tersangkut Narkoba jenis sabu.

Menurut pengakuannya, sejak 2002, sebelum menjadi anggota dewan, dia mengaku sudah mengenal narkoba jenis Sabu.

Baca juga :

Sejak itu dia mulai kecanduan dengan barang tersebut. Sampai terpilih menjadi anggota dewan dan menjabat sampai dua periode, dia masih rutin mengkonsumsi sabu dan makin kecanduan.

“Parahnya itu enam bulan belakangan, sering pakai,” ujar AEN, Selasa (30/6/2020).

Wadir Resnarkoba AKBP Raswin Sirait mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi adanya pengiriman paket berisi sabu.

“Adanya barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka AEN yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,” kata Raswin di Mapolda Sulut, Selasa (30/6/2020) seperti dilansir Antara.

Setelah diperiksa urinenya, Raswin mengatakan, AEN dinyatakan memang mengkonsumsi sabu.

Baca juga :

Dari tangan AEN, polisi menyita sabu seberat 2,84 gram. Resi bukti pengiriman paket sabu itu juga ditemukan bersama AEN.

Karena perbuatannya, AEN terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara

“Tersangka sudah kami tahan di polda. Sampai saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang, karena dugaan awal barang tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah,” kata Raswin. (Andi/Aswan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed