oleh

Tidak Pakai Masker Di Jabar Didenda Hingga Rp. 500 Ribu, Fraksi PKS DPRD Jabar : Agar Masyarakat Taat Aturan

GARUT, KAPERNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pergub itu diterbitkan agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama PSBB dan AKB. Dimana dalam Pergub tersebut juga mengatur denda bagi para pelanggar yang besarannya mulai dari Rp 100.000 hingga Rp. 500.000 per orang. Denda baru dikenakan jika pelanggar sudah melakukan tiga kali pelanggaran.

Baca juga :

Ahab Sihabudin, Salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi diterbitkannya aturan tersebut sebagai landasan hukum, namun tentunya dalam penerapannya agar lebih mengedepankan pada edukasi dan tanggung jawabnya.

“Saya kira bukan melihat dari sisi sanksi, tetapi bagaimana pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprov Jabar tanggung jawab teradap kesehatan masyarakat dari ancaman Covid-19,” ungkap Ahab Sihabudin, S.Hi, legislator asal kota dodol via seluler.

Dalam maslah ini, sambung Ahab, para penegak hukum tentunya harus lebih memperhatikan kepada pendidikannya agar masyarakat taat aturan demi keselamatan mereka, jangan sampai ada pemikiran masyarakat yang menjadi objek.

“Memang betul dalam hal ini objeknya adalah masyarakat, naumun ini dalah tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kesehatan, bukan menjadikan objek,” jelasnya.

Jadi ketika terjadi pelanggaran jangan dulu di sanksi tetapi dinasihati berulang-ulang. Tetapi kalau sudah dinasehati tetap tidak ada perubahan baru dikenakan sanksi.

Legislator PKS ini juga mengharapkan masyarakat bisa berperan aktif dalam menyampaikan informasi dan laporansebagaimana diatur dalam isi Pergub itu.

“Adapun pelaporan yang disampaikan dalam Pergub tersebut, tenunya adalah kepada penegak hukum yang sudah ditentukan dalam pergub. Tapi mainstream pemerintah ini bukan sanksi yang dicari tetapi edukasinya bahwa bagaimanan masyarakat patuh kepada aturan,” imbuhnya.

Baca juga :

Ahab mencontohkan, seperti di Jakarta sudah mencapai 41 ribu lebih pelanggaran dan masuk kepada kas Negara hingga Rp. 1,5 Milyar, jadi saya berharap bukan itu yang dipikirkan dan menjadi tujuan mencari keuntungan tetapi bagaimana tanggungjawab pemerintah terhadap kesehatan masyarakat.

Adapun baru sekarang diterbitkan Pergub, sambung Ahab, meskipun kami dari fraksi PKS sudah mengingatkan jauh-jauh hari agar tegas dalam melaksanakan protokol kesehatan, tentu ini merupakan sebuah keterlambatan dalam menangani pandemi ini.

“Inilah keterlambatan dan tahapan-tahapan pemikiran bagaimana menangani masyarakat yang abai terhadap menerapkan protokol kesehatan, makanya sekarang dibarengi dengan aturan,” tegasnya. (Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *