BLORA, KAPERNEWS.COM – Untuk menindaklanjuti potensi timbulan fly ash dan bottom ash, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora melakukan monitoring untuk cek lokasi dan sistem boiler yang digunakan oleh PT. Gendhis Multi Manis (GMM) Blora, Jawa Tengah, Rabu (07/04/2021) lalu.
“Bahwa hasil monitoring yang dilakukan, PT. GMM tidak menggunakan stocker boiler maupun tungku industri, tetapi menggunakan sistem fluidized bed boiler. Jadi bisa dikatakan kalau limbah fly ash dan bottom ash (FABA) yang dihasilkan oleh PT. GMM termasuk kategori limbah non B3,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora Drs. Sugiyono, M.Si kepada awak media, Senin (12/4/2021).
Dikatakannya, dengan dikeluarkannya PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengeluarkan jenis limbah batu bara yaitu fly ash dan bottom ash dari kategori limbah B3 yang dihasilkan dari selain fasilitas stoker boiler dan tungku industri.
“Namun meskipun termasuk kategori limbah non B3, namun PT. GMM harus tetap memenuhi standar pengelolaan dan persyaratan teknis yang sudah ditetapkan,” jelas Sugiyono.
Menurutnya, limbah non B3 FABA yang dihasilkan oleh PT. GMM bisa dimanfaatkan dengan mempertimbangkan ketersediaan teknologi dan standar produk yang sudah ditetapkan dengan baku mutu lingkungan hidup.
“DLH Kabupaten Blora akan selalu memantau pengelolaan dan pemanfaatan FABA tersebut oleh penghasil dan pihak pemanfaat agar penghasil maupun pemanfaat tetap melakukan perlindungan lingkungan,” terangnya.
(Abu Sahid)
Komentar