oleh

Komisi II DPRD Lampung Selatan Menanggapi Keluhan Warga, Terkait IUTM

LAMSEL, KAPERNEWS.COM -Pembangunan waralaba yang dimiliki oleh salah satu pihak swasta ternama merk Alfamart dan Indomart yang terdapat khususnya di wilayah Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, menjadi keluhan dan keresahan warga setempat selaku pemilik usaha warung kecil.

Hal inipun mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari seorang Politikus Partai Demokrat Jenggis khan Haikal SH.MH, mengatakan “Ya, sebaiknya pemerintah daerah membatasi perijinan waralaba. Berikan kesempatan bagi pedagang kecil yang di berdayakan yakni pedagang pedagang usaha warung kecil.” Katanya. Senin, (04/10/2021).

Serta mendapat respons fositif dari Ketua Komisi II yang membidangi Perizinan dan Ekonomi Dprd Lampung Selatan yakni, Halim Nasai mengatakan, pada awal dulu pernah di bahas namun hingga saat ini belum mengetahui persis tentang aturannya di dinas terkait. Maka selanjutnya akan meninjau ulang terkait aturan dan dasar perizinannya, salah satunya, seperti misalnya, ada enggak aturannya yang harus melibatkan UMKM.

“Dalam kajiannya bila memang ada yang keliru akan kita upayakan untuk peninjauan ulang, tapi kami sekarang ini belum mengetahui bagaimana dasar – dasar aturannya. Sebelumnya akan saya bahas dengan kawan -kawan dulu dan ada kemungkinan kita Hearingkan.”Jelasnya.

Berdasarkan keterangan pada bulan November 2017 lalu, toko modern waralaba Alfamart maupun Indomart, ada sebanyak 120 unit toko waralaba tersebar di Lamsel, yang yang masa berlaku izinnya terbatas.

Pada penayangan berita sebelumnya juga mendapat tanggapan dari kalangan tokoh masyarakat setempat, yang juga mengamati perkembangan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Kalianda, yakni Herwanto SE, menanggapi bahwa, “Pemerintah bukan melindungi rakyat tapi membiarkan kapitalisme bercokol di bumi Lamsel.” Ujarnya.

Herwanto juga berharap, “Supaya ditinjau ulang izin dan perizinannya dengan jarak yang terlalu berdekatan agar ditutup sebagian. Mestinya pemberdayaan masyarakat juga diberikan stimulan agar ekonomi kerakyatan bisa tumbuh dan berkembang”, pungkas Herwanto salah seorang dosen di fakultas ekonomi setempat.

Diberitakan sebelumnya terkait dengan adanya bangunan baru toko Waralaba Indomart yang terletak di  jalan Lintas Sumatra Desa Kedaton Kecamatan Kalinda, dimana warga yang memiliki usaha warung kecil disekitar lokasi, merasa resah dengan mengeluhkan adanya usaha toko waralaba tersebut. Yang menurut mereka akan sangat berdampak hingga mematikan usaha mereka. Dan dikatakan juga bahwa bisa membuat usaha utama mereka menjadi tambah sepi pembeli.

Sudahkah sesuai Peraturan Bubati (Perbub) nomor 36 Tahun 2018. Perbub nomor 28 Tahun 2019, Perda nomor 3 Tahun 2014, Permendagri dan Peraturan Presiden nomor 112 sebagai rekomendasi daftar syarat terkait IUTM oleh dinas terkait??.

 

(R.YS)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed