oleh

Geliat Kelurahan Tambahrejo Menuju Kelurahan Bersih dan Indah

BLORA, KAPERNEWS.COM – Sosialisasi Perda Nomer 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Daerah nomer 1 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah digelar di Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (12/10/2022).

Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah, Pengendalian Bahan Berbahaya Dan Beracun, Fajar Karunia Pratama memaparkan, anggaran di pagu Rp 600 juta dengan biaya Dana Anggaran Khusus (DAK) dari Kementerian PUPR dan tahun ini selesai, setelah jadi nantinya akan dikelola oleh Kelola Swadaya Masyarakat (KSM).

“Setelah bangunan ini dibentuk, KSM nya terbentuk pengelolaannya, nanti juga ada bank sampah juga. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tetap mendampingi, tidak hanya bangunan selesai terus kita tinggal,” ujarnya.

Fajar berharap dari pengelolaan ini sebaiknya nanti ada iuran untuk yang mengambil sampah untuk biaya operasional yang besaran iurannya masyarakat yang menentukan sendiri.

“Ke depannya bila Desanya sudah tertangani boleh melebarkan sayap ke Kelurahan atau Desa sebelah tidak apa-apa, itu MoU antara Kelurahan/ Desa,” ungkapnya

Sementara itu, Lurah Tambahrejo Marthin Ukie Andhana menyampaikan, tahun ini kelurahan Tambahrejo mendapatkan bantuan bangunan TPS3R maksud dan tujuan supaya pengelolaan sampah ada Tambahrejo bisa teratasi.

“Nantinya dipergunakan untuk warga Tambahrejo dulu, kemarin sudah dibentuk bank sampah difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Blora,” ucapnya.

Lebih lanjut, harapannya nanti bank sampah aktif dan warga mendukung pemilahan nanti kardus sendiri, botol sendiri, nanti akan ada pengurusnya sendiri lalu dicatat dan dijual sesuai harga.

“Kami meminta usulan dari RT satu orang untuk jadi pengurus, jadi pengurusan sudah keterwakilan semua dari 12 RT dan mudah-mudahan jangan sampai mangkrak dan bank sampah aktif serta memberi manfaat kepada warga terutama di kelurahan Tambakrejo,” tambahnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed