oleh

LSPP Tengarai Disperindagkop UKM Temanggung Berpotensi Melakukan Maladministrasi

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Semenjak berakhir masa berlakunya Surat Ijin Menempati/Menyewa Kios/Toko/Los Milik Pemerintah Kabupaten Temanggung pada tanggal 11 April 2022 dan belum diterbitkan perpanjangan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM (DISPERINDAGKOP UKM) menimbulkan kecemasan dan keresahan di kalangan pedagang Pasar Adiwinangun Ngadirejo Temanggung,termasuk dari Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP).

“Tidak kunjung diterbitkannya Surat Ijin Menempati/ Menyewa untuk pedagang pasar lebih dari 5 bulan lamanya menimbulkan tanda tanya besar mengingat, DISPERINDAGKOP UKM selaku satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atas nama Bupati Temanggung adalah Pengguna Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD),” tulis Andrianto,
Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) dalan siaran persnya.

Ironisnya, di tengah belum terbitnya Ijin Menempati/ Menyewa yang di dalamnya juga mengatur tentang Retribusi Pasar, petugas Dinas Pasar tetap melakukan penarikan retribusi setiap hari dengan besaran nominal antara Rp. 1000 hingga Rp. 3000 kepada pedagang pasar yang menempati Kios/Toko maupun Los.

“Kecemasan para pedagang cukup beralasan karena hak untuk dapat menempati Pasar Adiwinangun Ngadirejo didasarkan atas adanya Surat Ijin Menempati/Menyewa dari DISPERINDAGKOP UKM Temanggung. Lambannya penerbitan ijin penggunaan Barang Milik Daerah berupa pasar ini mendapatkan perhatian dari Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP),” jelasnya.

Menurut Andrianto bahwa DISPERINDAGKOP UKM Temanggung berpotensi melakukan perbuatan maladministrasi.

“Sebab sebagai penyelenggara Pemerintahan telah melakukan pengabaian kewajiban hukum berupa penundaan penerbitan ijin dalam penyelenggaraan pelayanan publik yaitu pedagang pasar,” terangnya.

Dikatakannya, Surat ijin tersebut adalah pemenuhan kepastian berusaha bagi pedagang pasar, dan sudah seharusnya DISPERINDAGKOP UKM Temanggung menerbitkan Surat Ijin bagi para pedagang pasar dan bukan menunda hingga berlarut berbulan-bulan.

“Dampak dari belum adanya ijin yang diterima oleh pedagang pasar namun penarikan retribusi terus dilakukan setiap hari, tentu memunculkan spekulasi tentang potensi terjadinya perbuatan pungutan liar (Pungli). Penyelesaian permasalahan yang dihadapi pedagang Pasar Adiwinangun Ngedirejo ini sebenarnya menjadi tanggung jawab penuh Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Temanggung sebagai Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana jelas diatur dalam Permendagri No. 47 Tahun 2021,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu ratusan pedagang pasar dari Ngadirejo, Parakan dan Candiroto melakukan unjuk rasa kepada Bupati Temanggung dan Ketua DPRD Temanggung untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) No. 177 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Sewa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah di Kabupaten Temanggung yang dirasakan sangat memberatkan para pedagang pasar. Dalam unjuk rasa ini Bupati Temanggung maupun Ketua DPRD Temanggung telah bersepakat untuk mencabut Perbup No. 117 Tahun 2022.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed