oleh

Tak Berikan Tanggapan Atas Permohonan Informasi Publik, Komite Konservasi Temanggung Resmi Menjadi Terlapor

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Komite Konservasi Kabupaten Temanggung secara resmi akhirnya menjadi Terlapor terjadinya sengketa informasi publik oleh Komisi Informasi Jawa Tengah berupa dugaan tidak memberikan informasi publik atas pengaduan Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP), Selasa (30/8/2022) kemarin.

“Pengawasan masyarakat terhadap implementasi penyelenggaraan Badan Publik, termasuk organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh pendanaannya bersumber dari APBD yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau Pemerintah merupakan pemenuhan dari bentuk pelibatan aktif atau partisipasi masyarakat,” kata Andrianto selaku Koordinator Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) kepada awak media dalam siaran persnya, Sabtu (3/9/2022).

Menurut Andrianto selaku Pelapor, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat jelas diamanatkan dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008.

“Bahwa Komite Konservasi Temanggung ini memiliki tugas besar yaitu mengkoordinasikan kerjasama antar perangkat daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan gerakan konservasi tanah dan air di wilayah Kabupaten Temanggung. Menimbulkan tanda tanya besar ketika Komite Konservasi Temanggung tidak memberikan tanggapan sama sekali atas permohonan informasi publik dari LSPP berupa laporan pelaksanaan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Perhutani KPH Kedu Utara dengan Pemerintah Kabupaten Temanggung yang telah ditandatangani Administratur Perhutani KPH Kedu Utara bersama Bupati Temanggung pada tanggal 15 September 2020,” ungkapnya.

Lanjutnya, Komite Konservasi Kabupaten Temanggung sebagai Badan Publik yang pengukuhannya melalui Keputusan Bupati Temanggung Nomor : 660.1/280 Tahun 2021 Masa Bhakti Tahun 2021-2026.

“Dalam MoU tentang Pengelolaan Hutan di Wilayah Kabupaten Temanggung ini sesungguhnya merupakan upaya di tingkat hulu perbaikan lingkungan hidup melalui kegiatan konservasi maupun rehabilitasi, khususnya kawasan hutan lindung yang berubah fungsi menjadi tanaman semusim di wilayah Kabupaten Temanggung,” papar Andri yang juga dikenal sebagai Pemantau Independen Kehutanan.

Dirinya menjelaskan, degradasi lingkungan hidup potensinya berupa longsor, erosi, banjir maupun kekeringan sudah menjadi isu publik menahun di Kabupaten Temanggung.

“Pada konteks implementasi MoU antara Perhutani KPH Kedu Utara dengan Pemkab Temanggung inilah dapat dinilai kesungguhan dari kedua pihak dalam melakukan perbaikan lingkungan hidup di wilayah hutan di Kabupaten Temanggung,” terangnya.

Sebagaimana diketahui bahwa dengan ditetapkannya Komite Konservasi Kabupaten Temanggung maka segala pembiayaannya yang timbul dibebankan kepada APBD Kabupaten Temanggung.

“Selain itu, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan bahwa Badan Publik berkewajiban menyampaikan permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis selambatnya dalam waktu 10 hari kerja,” jelasnya.

“Dan apabila diketemukan kesengajaan tidak menyediakan dan/ atau memberikan informasi publik yang diminta dikenakan pidana kurungan selama 5 tahun dan pidana denda sebanyak 5 juta rupiah.
Penguasaan informasi baik data maupun dokumen terkait keberlangsungan kegiatan MoU ini tentulah sudah menjadi kewajiban Komite Konservasi Temanggung sebagaimana diamanatkan dalam SK. Bupati Temanggung,” pungkasnya.

Penyelesaian sengketa informasi publik ini tercatat dalam Akta Registrasi Sengketa Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor: 124/SI/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed