GARUT, KAPERNEWS.COM – Ratusan pedagang pasar tradisional cibatu mendatangi gedung DPRD Garut, mereka menuntut supaya pemkab Garut untuk segera menutup tempat jualan kuliner yang ada di bekas pasar lama karena sudah keluar dari peruntukannya yaitu untuk kawasan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) Jumat, 7/10/2022.

Para warga pasar Cibatu resah karena ada dampaknya pada penjualannya, padahal dahulu alasan Pasar Cibatu dipindahke tempat yang sekarang dikarenakan berada pada lahan RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang tidak boleh di gunakan untuk kegiatan bisnis.

Selain menuntut untuk ditutupnya tempat tersebut juga merekapum menuntut untuk segera dibangun Terminal Cibatu, adapun Aksi unjuk rasa ke Bupati Garut dan DPRD Garut, untuk meminta agar Taman Kuliner Cibatu dihentikan operasionalnya karena lahan tersebut termasuk pada Ruang Terbuka Hijau dan proses perijinannya belum beres.

Sementara Bupati Garut H. Rudy Gunawan, dirinya merasa kaget mendengar lokasi Jona Hijau, diatas tanah milik PT KAI tersebut dijadikan kegiatan ekonomi atau berjualan.

“Terus terang, saya juga kaget. Jadi pasar lama itu tidak boleh berdagang disitu, karena itu ruang terbuka hijau, pedagang itu harus punya ijin,” Ungkapnya saat menerima audensi dengan perwakilan pedagang dan pengurus pasar cibatu.

Selanjutnya di katakan Rudy Gunawan, pihaknya akan menyetop kegiatan-kegiatan yang dilakukan di ruang terbuka hijau tersebut dengan mengerahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut. Tegasnya.

“Kita akan melakukan penyetopan dan hari senin kita akan kerahkan satpol PP untuk menutup dulu Taman Kuliner Cibatu, dan memberikan peringatan kepada pihak pengelolanya, karena itu termasuk ruang terbuka hijau,”. Pungkasnya.

Sidak Tempat Kuliner Cibatu Bupati Garut Pastikan Tak Ada jualaan Sembako. (Oki)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed