oleh

Sosperda Ketua DPRD, Dorong Penyelenggaraan Perlindungan Kehidupan Anak di Lamsel

LAMSEL, KAPERNEWS.COM – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), H Hendry Rosyadi tekankan pentingnya perlindungan anak di kabupaten setempat.

Hal itu, diamanatkan dalam Peraturan Daeah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Perda Kabupaten Lampung Selatan nomor 4 tahun 2015, menjamin perlindungan kehidupan anak-anak. Yakni hak kesehatan, pendidikan dan hak bermain. Kalau anak-anak ini, keluarganya tidak menjamin kesehatan, pendidikannya dengan baik, maka khawatir kedepannya generasi bangsa kita akan lemah. Makanya, kami konsentrasi sekali dengan penyelenggaraan perlindungan anak di Lampung Selatan,” ujar Bang Hero sapaan akrabnya, dalam sosperda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di di Dusun Sungkay, Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda, Senin (21/11/2022).

Bang Hero menegaskan, tidak boleh ada lagi kekerasan, eksploitasi dan penelantaran yang dilakukan terhadap anak-anak. Pengawasannya, semua pihak bisa terlibat langsung.

“Kalau di Undang Undang itu negara, kalau di daerah itu Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, keluarga itu semua berhak mengawasi terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Karena, di masyarakat awam, ini masih belum tersosialisasikan dengan baik dan masyarakat banyak yang tidak tahu apa yang dimaksud dengan hak-hak anak,” lanjutnya.

Bang Hero mengingatkan, para orang tua diharuskan memberikan perlindungan terhadap anak dengan sebaik-baiknya. Termasuk, pemenuhan gizi yang seimbang agar tidak terjadi stunting atau gizi buruk.

“Mereka tidak tahu, kalau hak anak itu sudah dilindungi dari sejak dalam kandungan. Bagaimana pemenuhan tentang gizinya, jangan sampai dia lahir dengan kondisi stunting sampai dia tumbuh kembang itu harus dijaga. Kemudian pendidikannya, karena ini menentukan arah masa depan bangsa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, anak-anak tidak boleh menjadi objek eksploitasi dalam hal mempekerjakan dibawah umur, kekerasan fisik apalagi pelecehan. Karena, bertentangan dengan hak dasar anak.

“Anak-anak dilindungi oleh negara, melalui Perda Nomor 4 tahun 2015. Supaya kekerasan fisik, penelantaran dan eksploitasi serta pelecehan terhadap anak tidak terjadi lagi dan harus segera diakhiri. Dan juga keluarga tempat mereka tinggal harus nyaman, ini bapak ibu yang punya anak dia diberikan pengertian dan wawasan bahwa ada peratura Undang Undang tentang penyelenggaraan perlindungan anak,” timpalnya politisi PDI Perjuangan itu.

Terakhir Bang Hero berpesan, usai mendapat pemaparan diharapkan para orang tua bisa menerapkan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap anak-anaknya dirumah.

Masyarakat juga diminta, berani melapor bila melihat kejadian kekerasan, penelantaran bahkan eksploitasi terhadap anak-anak ke aparatur desa atau kelurahan terdekat.

“Kalaupun terjadi kekerasan, penelantaran dan pelecehan serta ketidakadilan terhadap anak, masyarakat berhak untuk melaporkan ke aparat Kelurahan atau Desa. Kalau menyangkut hukum, dia bisa melaporkan ke aparat hukum,” pungkasnya.

 

(han/R.YS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed