oleh

Saat Dini Hari, Seorang Pemuda Pemilik Sabu Digelandang Sat Narkoba Polres Pasangkayu

PASANGKAYU, KAPERNEWS.COM  – Seorang pemuda digelandang Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu. Pemuda berinisial A (23th), beralamat di Dusun Bulu Tembaga, Desa Doda Kec. Sarudu ditangkap di dusun Jompi depan kantor desa Doda Kecamatan Sarudu Jalan Trans Jalan Sulawesi – Palu sesaat setelah menerima sabu-sabu tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejar. Rabu Dini Hari (23/11/2022).

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba IPTU Adrian Batubara membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap Lelaki A (23 th), karena diduga telah menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.

“Barang bukti tersebut diperoleh dengan cara dipesan terlebih dahulu dari palu seharga Rp 1.300.000,” ungkap Adrian.

Saat digeledah lanjut Adrian, ditemukan 1 (satu) paket plastik bening kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu berada dalam saku celana pendek warna cream yang terbungkus kantongan warna hijau.

Dengan ini tersangka, kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”.Tutupnya.

Sumber    : Humas Polres Pasangkayu

Publisher : Andi Aswan

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed