oleh

Diduga Menjadi Biang Kerok Rusaknya Jalan Poros Desa Cilayang, Perusahaan Galian Tanah Tak Berijin Disegel Satpol PP Lebak

LEBAK, KAPERNEWS – Akhirnya, perusahaan galian tanah yang diduga menjadi penyebab utama rusaknya jalan poros desa disegel atau ditutup sementara Satpol PP Kabupaten Lebak, pada Rabu (16/11).

Ditutupnya perusahaan tersebut lantaran perusahaan galian tanah tersebut tak memiliki ijin. Hal tersebut terungkap setelah Satpol PP Kabupaten Lebak melakukan investigasi.

Penutupan tersebut dipimpin langsung Azis AR selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bersama Kepala Seksi didampingi oleh, Azis Akbar, Kepala Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak Banten.

Kepada wartawan, Azis AR, mengatakan, penutupan tersebut adalah salah satu langkah konkrit Pemkab Lebak terhadap para pengusaha nakal, terutama galian tanah yang lokasinya berada di Desa Cilayang tersebut.

“Ini adalah langkah kongkrit Pemkab Lebak terhadap para pengusaha yang nakal terutama yang berada di Desa Cilayang ini, karena hasil investigasi kami perusahaan tersebut tidak memiliki ijin. Juga perusahaan galian tanah ini menggunakan jalan poros desa yang tentu dari segi tonase dan keperuntukannya tidak sesuai, jika dilalui oleh kendaraan tronton, sehingga terpaksa galian ini sementara kami tutup,” ungkapnya.

Ditanya perihal sanksi yang akan diberikan, Azis menyatakan hal tersebut nantinya akan di kaji terlebih dahulu.

“Terkait sanksi nanti kita tunggu hasil kajian selanjutnya, namun untuk saat ini kita adakan penyetopan dan penyegelan terlebih dahulu agar aktivitas kegiatannya dihentikan sementara sampai  perusahaan tersebut memiliki ijin,” tandasnya.

Sementara itu, Azis Akbar, Kepala Desa Cilayang, saat di konfirmasi mengaku sangat mengapresiasi dengan kesigapan Satpol PP dalam menangani keluhan warga terkait rusaknya jalan poros desa yang diakibatkan adanya aktivitas galian tanah merah tersebut.

“Saya selaku pemerintah desa mengucapkan terimakasih dan sangat mengapresiasi atas kesigapan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak dalam merespon keluhan masyarakat terkait rusaknya jalan poros desa di Desa Cilayang ini,” ujarnya.

Karena, sambung Azis Akbar, tanpa adanya bantuan dari pemerintah kabupaten kami tentu sangat kesulitan untuk menertibkan para pengusaha galian yang tidak memiliki ijin dan menggunakan jalan poros desa, seperti yang terjadi di Desa Cilayang ini. Meskipun kami sudah beberapa kali melakukan teguran maupun memberikan peringatan namun mereka selalu mengabaikan teguran kami dan masyarakat,” Pungkasnya.

Pantauan kapernews.com dilokasi, selain melakukan penyegelan terhadap lokasi galian tanah merah yang menggunakan akses jalan poros desa, Satpol PP juga melakukan pendisiplinan kepada pada pengemudi galian tanah yang parkir di badan jalan.

(RAI KUSBINI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed