oleh

Jalan Rusak, Penyelenggara Bisa Dijerat Pasal 273 UU Jalan, Tim Advokasi Hukum Indonesia : Pasal Itu Tidak Tegas

KAPERNEWS – Dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Senin (8/8), tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melalui Indra Rusmi menerangkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (UU Jalan), dalam Pasal 1 angka 14 Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan UU Jalan adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Memang tidak tegas dalam UU Jalan Pemerintah yang mana disaat ada masalah kerusakan jalan atau tidak ada rambu di jalan yang telah dibangun, karena tidak dipungkiri juga tentu pemerintah bekerjasama dengan pihak kontraktor jalan untuk pembangunan jalan, nah kalau ada kesepakatan pengalihan tanggung jawab kerusakan ada di pihak kontraktor tersebut otomatis bisa dikatakan pemerintah akan mengalihkan jika ada pertanggung jawaban hukum tersebut karena adanya hubungan hukum yang mengikat,” ungkapnya.

“Meskipun demikian, apabila secara kesepakatan tersebut dialihkan maka Pasal 1366 dan Pasal 1367 KUHPerdata berlaku, karena Pemerintah memberikan perintah kerja untuk mengawas,” ujar Indra menambahkan.

Untuk itu, sambung ia, sebaiknya dipertegas dalam UU Jalan mengenai pertanggung jawaban hukum dikenakan kepada semua Pejabat Pemerintah baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memilki wewenang dalam penyelenggara jalan,” tegasnya.

Sementara itu, tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia lainnya, Asep Dedi menambahkan dari sisi Undang-Undang No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  khususnya Pasal 273.

“Pasal 273 menegaskan kalau dalam ketentuan ini sudah jelas apabila ada jalan yang rusak dan menimbulkan kecelakaan bagi pengendara, pejabat setempat tersebut harus bertanggungjawab atas jalan yang rusak. Kita ketahui bersama selama ini pejabat setempat dimana ada jalan yang rusak, terkesan mengabaikan dan tidak segera memperbaiki, padahal itu membayahakan pengendara,” singkatnya.

Sejalan dengan itu, Hema Anggiat M. Simanjuntak, menerangkan, bahwa memang selain merupakan Perbuatan Melawan Hukum, memang sudah diatur pertanggung jawaban secara pidana dalam Pasal 273 ayat 4 (pidana penjara paling lama 6 bulan) sebagaimana dijelaskan oleh rekan-rekan kami tersebut.

“Perlu kita sampaikan, bahwa masalah kerusakan jalan bukan hal sepele, ini menyangkut kesejahteraan, kenyamanan, pengaruhnya ke pertumbuhan ekonomi, bahkan dapat berakibat hilangnya nyawa orang. Sehingga aturan Pidana penjara paling lama 6 bulan masih terlalu kecil, sehingga terkesan aturan ini masih kurang tegas mungkin ini akan berdampak pada implementasinya yang minim seperti yang kita rasakan selama ini,” jelasnya.

Perwakilan lainnya, Johan Imanuel menambahkan dalam penjelasan UU Jalan disebutkan Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara mempunyai kewenangan menyelenggarakan jalan.

“Nah mohon masukan kami ini dijadikan Pemerintah sebagai peran serta masyarakat, salah satunya masukan terhadap penegasan UU Jalan saat ini,” harapnya.

“Kan Peran Serta Masyarakat diatur dalam Pasal 62 UU Jalan, Masyarakat berhak: a. memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan
jalan; b. berperan serta dalam penyelengaraan jalan; c. memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai
dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan; d. memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan jalan; e. memperoleh ganti kerugian yang layak akibat kesalahan
dalam pembangunan jalan; dan f. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian
akibat pembangunan jalan,” paparnya.

Sehingga dari Tim Advokasi memberikan masukan sebagai peran serta masyarakat agar ditegaskan Pertanggung Jawaban Hukum akibat Jalan Rusak/Tidak ada Rambu adalah tanggung jawab dari Pemerintah baik secara pidana maupun perdata.” ujar Johan.

Sehingga Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mengusulkan kepada Presiden untuk menambahkan ketentuan dalam UU Jalan agar tegas pertanggung jawaban hukum dari Pejabat Pemerintah yang berwenang juga mengenai sanksi pidananya.

“Kalaupun tidak ada inisiatif dari Presiden untuk menambah ketentuan pertanggung jawaban hukum kepada pejabat pemerintah yang berwenang sebagai penyelenggara jalan maka Tim Advokasi akan berencana Uji Materi UU Jalan tsb.” tandas Johan.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia diwakili oleh beberapa Advokat antara lain Indra Rusmi, Johan Imanuel, Asep Dedi, Hema Anggiat M. Simanjuntak  dan John Sidabutar.

(RED)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed