oleh

Jalan Poros Penghubung Desa Cilayang dengan Desa Curugbitung Rusak Parah, Kadis PUPR Lebak : Adanya Kekurangtegasan Dalam Pengawasan Dari Pihak Pemdes Kepada Para Pengusaha Nakal

LEBAK, KAPERNEWS – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irvan Sayutupikan angkat bicara perihal rusaknya jalan poros desa yang menghubungkan Desa Cilayang dengan Desa Curugbitung Kecamatan Curugbitung yang diduga diakibatkan maraknya galian tanah.

Diungkapkan Irvan melalui sambungan pedan Whatsapp, pada Senin (14/11), jalan desa adalah jalan umum yang penggunaannya adalah bagi masyarakat desa dengan kawasan atau lokasi permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

“Jenis jalan ini dipergunakan oleh masyarakat desa dan sekitarnya untuk melaksanakan dan menunjang aktivitas masyarakat dan kewenangan penyelenggaraan jalan desa berada di pemerintah desa meskipun penangan dapat dilaksanakan dari berbagai sumber baik dana APBD Kabupaten, Provinsi maupun Nasional,” jelasnya.

Adapun penyelenggaraan jalannya, sambung Irvan, adalah Pemerintah Desa, dari mulai perencanaan pembangunan maupun melakukan pengendalian, perawatan dan pengawasan terhadap lalu lintas kendaraan yang melintasi jalan desanya, sesuai dengan tipe konstruksi dan lebar jalan yang ada.

“Karena sesuai dengan tipe kontruksinya biasanya jalan desa hanya diperuntukan bagi kendaraan pribadi atau maksimal truck 2 sumbu yang muatannya tidak over dimension dan over loading,” bebernya.

Dengan hancurnya jalan poros desa tersebut, kata Irvan, tentu akan berdampak kepada aktivitas dan perekonomian masyarakat.

“Berarti adanya kekurangtegasan dalam pengawasan dari pihak pemerintah desa kepada para pengusaha nakal yang berada di wilayah tersebut dan kurangnya koordinasi kepada pihak terkait lainnya seperti Dishub, Satpol PP maupun yang lainnya, sehingga seolah olah telah terjadi pembiaran,” tegasnya.

Lebih lanjut Irvan menambahkan, pemerintah kabupaten, melalui Dinas PUPR, terus berupaya untuk meningkatkan Infrastruktur jalan, baik jalan poros desa, jalan kabupaten maupun infrastruktur lainnya setiap tahun. Namun, jika tidak adanya dukungan pengawasan dan rasa memiliki dari seluruh stakeholder yang ada, tentu infrastruktur atau pembangunan tersebut selalu tidak akan bertahan lama.

“Mestinya pihak pemerintah desa ketika di wilayahnya ada sebuah perusahaan yang di luar kapasitas dan peruntukan dalam melakukan angkutannya, maka pihak pemerintah desa harus berkoordinasi dengan pihak pengusaha tersebut untuk dapat memperbaikinya, jika ada sarana umum yang rusak yang diakibatkan oleh kegiatan mereka seperti jalan poros desa tersebut,” pungkasnya.

(RAI KUSBINI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed