oleh

Mahasiswa KKN-T IPB Sosialisasi Sertifikasi dan Labelisasi Halal untuk Produk UMKM Desa Cikarawang

BOGOR, KAPERNEWS.COM – Kuliah Kerja Nyata Tematik IPB 2022-2023 dengan narasumber Dr. Dimas Andrianto yang merupakan anggota dari Halal Science Center IPB memberikan “Sosialisasi Sertifikasi Halal untuk Produk UMKM” kepada kelompok UMKM yang ada di Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor.

Kegiatan ini dilakukan selama satu hari yaitu pada Rabu, 18 Januari 2023, dan dilanjutkan dengan pencerdasan mengenai digital marketing yang diikuti oleh lebih dari 5 UMKM yang ada di Desa Cikarawang. Sudah bukan rahasia lagi, bahwa Desa Cikarawang menjadi salah satu desa yang memiliki banyak potensi pada ubi-ubiannya serta jambu kristal, sehingga banyak produk UMKM yang memanfaatkan hasil alam dan potensi dari desanya tersebut.

Pada sosialisasi ini, para peserta diberikan pencerdasan mengenai bagaimana prosedur sertifikasi halal yang dapat dilakukan oleh UMKM. Penyampaian sosialisasi oleh bapak Dimas diawali dengan disampaikannya pemahaman konsep halal pada produk, diantaranya bahwa produk memerlukan jaminan halal karena aturan halal- haram tercantum dalam Al-Quran dan Hadits, perlunya penetapan Fatwa untuk kasus tertentu, dan hukum asal benda mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya yang nantinya akan menjadi dasar proses sertifikasi halal.

Antusias para UMKM peserta sosialisasi luar biasa, terpantai peserta mampu bertahan dan aktif di setiap sesi acara berlangsung. Pertanyaan demi pertanyaan terus ditanyakan karena antusias peserta dalam menyesuaikan kebutuhan produknya dengan form yang wajib diisi untuk menghasilkan sertifikasi halal. Sebagaimana diketahui bahwa sertifikasi halal sekarang sudah menjadi kebutuhan para produsen sejak diterbitkannya peraturan terbaru UU No. 11/2022 dan PP 7/2021. Adanya perubahan kebijakan terkait wewenang penyelenggara yang berhubungan dengan tahapan proses sertifikasi halal perlu disosialisasikan agar pelaku UMKM lebih paham dalam mempersiapkan dan menjalani proses sertifikasi halal.

Pelaku usaha sebelum mengajukan diri untuk melakukan sertifikasi halal pada produk yang dihasilkan, harus memahami bahwa produk yang halal itu bukan hanya berasal dari bahan yang halal, namun  dengan menggunakan fasilitas produksi yang bebas dari najis juga penting. Sertifikasi halal terdapat dua jenis, yakni bisa berupa Self Declare dan Sertifikasi Halal Resmi oleh MUI. Self Declare  juga sebenarnya harus memenuhi persyaratan yaitu dapat dikenakan biaya Rp 300.00,- (tiga ratus ribu Rupiah). Prosedur setifikasi dapat dilakukan secara online melalui laman sehati halal- BPJPH https://sehati.halal.go.id .

Setelah penyuluhan berlangsung, ternyata masih banyak kendala yang dihadapi oleh pengusaha UMKM khususnya di Desa Cikarawang, yaitu terkendala keterampilan dan pengetahuan dalam melakukan pendaftaran secara online. Sehingga masyarakat berharap aka nada pendampingan lebih lanjut untuk membantu dalam melakukan sertifikasi halal bagi UMKM di Desa Cikarawang kedepannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed