oleh

Orang Tua Murid Perlu Mewaspadai Memasuki Masa PPDB

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, baik yang akan memasuki jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan segera dibuka diharapkan oleh Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP)agar Orang Tua Murid mewaspadainya. Seperti yang disampaikan dalam pers rilisnya, Rabu (15/02/2023).

“Keberlanjutan pendidikan untuk anak dalam mendukung keberhasilan masa depannya merupakan harapan besar bagi para orang tua,” kata Andrianto selaku Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP), Rabu (15/02/2023).

Menurutnya, hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

“Bahwa untuk memberikan pegangan dan dan panduan tehnis bagi semua pihak, baik kepada Kantor Disdikpora, Pengelola Sekolah maupun orang tua murid di masa PPDB maka secara khusus telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Pemendikbud) No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman kanak-Kanak, SD, SMP, SMA dan SMK,” terangnya

Dikatakannya, Permendikbud tersebut cukup jelas mengatur secara tehnis prosedur, tahapan dan prasyarat yang wajib dipenuhi dan dijalankan bagi semua pihak pada masa PPDB.

“Mengingat akan pentingnya memasuki masa PPDB, Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) telah melakukan pertemuan audiensi dengan Sekretaris dan Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Temanggung (14/2/2023),” papar Andri.

Sebagaimana disampaikan LSPP bahwa masih terdapat beragam intepretasi/ pemahaman yang muncul pada orang tua murid bahwasanya pada masa PPDB tetap akan terbebani kewajiban pembayaran maupun sumbangan kepada sekolah yang dituju.

Menanggapi hal ini Sekdin Dikpora, Andrie Arfianto, SE, MT menyampaikan bahwa di masa PPDB itu seluruh prosesnya dilakukan melalui daring/online, artinya pihak sekolah maupun orang tua murid tidak melakukan kontak fisik pada saat melakukan pendaftaran bagi calon anak didik, kecuali pada saat anak didik melakukan daftar ulang.

“Di masa PPDB bagi sekolah negeri atau sekolah yang menerima dana operasional sekolah (BOS) tegas tidak diperkenankan adanya pungutan/penarikan sumbangan kepada orang tua murid. Bilamana ada laporan/pengaduan adanya pihak sekolah yang melakukan pungutan/sumbangan dalam pelaksanaan PPDB akan kami minta klarifikasi dan tertibkan”, lanjut Andrie.

Sementara itu, lanjut Wisnu Adi Purnomo, Sp, M.pd, Kabid Pembinaan SMP menyampaikan bahwa semenjak tahun 2021-2022 Disdikpora aktif memberikan sosialisasi terkait PPDB kepada seluruh Kepala Sekolah baik TK, SD, SMP maupun Mts.

“Namun tentu saja tidak seluruhnya informasi yang kami sampaikan dapat menjangkau dan dipahami orang tua murid”, jelasnya.

Selaku Sekdin maupun Kabid Pembinaan SMP Disdikpora menyambut baik kontribusi LSPP untuk ikut melakukan pengawasan menjelang memasuki masa PPDM dengan membuka hot line pengaduan/ konsultasi melalui telpon/ WhatsApp 0813-2955-8670 atau langsung ke Sekretariat LSPP ; Jl. Jenderal Sudirman No. 126, Bendo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed