oleh

JM-PPK Kembali Datangi DPRD Rembang, Pertanyakan Transparansi dan Komitmen Pemerintah Rembang dalam Revisi RTRW

REMBANG, KAPERNEWS.COM – Untuk kesekian kalinya, JM-PPK kembali datangi DPRD Rembang guna menanyakan perkembangan pembahasan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Rembang, Rabu (13/02/2023).

“Kedatangan kami ketiga kalinya ini adalah untuk menagih pelibatan aktif masyarakat terdampak pertambangan dan operasi PT Semen Indoensia dalam penyusunan kebijakan daerah yang ada,” kata Joko Prianto, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) Kabupaten Rembang dalam siaran persnya, Rembang Rabu (13/02/2023).

Pihaknya melihat kondisi saat ini semakin menunjukkan buruknya komitmen Pemerintah Rembang dalam transparansi kepemerintahan dan upaya perlindungan lingkungan yang kondisinya sudah semakin krisis.

“Sebelumnya, sejak awal digulirkan rencana revisi sejak 2020 lalu, setidaknya JM-PPK sudah bersurat dan audiensi kepada DPRD Rembang dan juga kepada Pansus RTRW sebanyak dua kali,” terangnya.

Dikatakan bahwa kedua agenda tersebut poinnya sama yakni meminta adanya keterbukaan data yakni draft revisi, lampiran peta detail tata ruang, pelibatan aktif JM-PPK dan pelaksanaan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng yang telah diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo sejak 2017.

“Namun hingga saat ini, justru maksud baik JM-PPK untuk ikut serta aktif dalam perencanaan tata ruang wilayah kabupaten Rembang tidak mendapatkan respon positif dari DPRD maupun Pansus RTRW,” tandasnya.

Joko Prianto menerangkan bahwa setidaknya hampir 3 tahun proses revisi ini berjalan dan tidak ada sedikitpun niat baik pemerintah (pemerintah kabupaten, DPRD, Pansus RTRW) Rembang untuk mengajak pelibatan aktif JM-PPK sebagai perwakilan dari masyarakat yang terdampak pertambangan dan operasi PT Semen Indonesia di Rembang.

“Pemerintah justru seolah-olah kucing-kucingan dengan memanfaatkan masa akhir Covid-19 dengan tidak kunjung membuka data dan membuka peran aktif masyarakat Rembang secara luas,” terangnya.

Di sisi lain, pihaknya menilai bahwa pemerintah Rembang juga tidak ada komitmen baik untuk segera mengimplementasikan rekomendasi KLHS Pegunungan Kendeng yang sejak 2017 telah diamantkan oleh Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Padahal jika melihat kondisi lingkungan di Rembang, KLHS ini sudah sangat urgent untuk segera diimplementasikan dalam penyusunan kebijakan, rencana dan program khususnya yang berkaitan dengan pelestarian alam karena kondisinya yang semakin parah akibat pertambangan dan operasinya PT Semen Indonesia,” paparnya.

Dirinya selaku Koordinator JM-PPK Rembang memaparkan jika melihat secara data, sejak 2017 hingga setidaknya 2021 Rembang tidak memiliki dokumen KLHS sehingga sudah tidak ada alasan lagi untuk segera menjalankan rekomendasi KLHS Pegunungan Kendeng.

“Padahal peran aktif masyarakat dan keterbukaan data dalam penyusunan kebijakan yang berdampak terhadap warga sejatinya telah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia,” paparnya.

Untuk itu, melalui surat yang dikirimkan hari ini JM-PPK meminta kepada Pemerintah Rembang akan keterbukaan akses data yakni draft final revisi RTRW beserta lampiran-lampirannya.

“Selain itu perlu dilibatkannya JM-PPK secara aktif dalam segala proses terkait revisi RTRW Rembang serta pelaksanakan rekomendasi KLHS Pegunungan Kendeng dalam penyusunan kebijakan daerah Rembang,” pungkasnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed