oleh

Antisipasi Bencana Yang Lebih Besar, Organisasi Lingkungan Laporkan Pelaku Pembuang Sampah Di Kali Lusi Kaliwangan Blora

BLORA, KAPERNEWS.COM – Hari ini, Selasa (6/12/2022) dilakukan pelaporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora terhadap seorang warga Jetis yang tertangkap tangan oleh salah satu pegiat lingkungan saat sedang membuang sampah di Kali Lusi, tepatnya Jembatan Kaliwangan Blora, Jawa Tengah, Senin (5/12/2022) sore kemarin.

“Iya, kami mendapati pelaku pembuang sampah ke Kaliwangan berinisial D ini saat sedang melakukan pemantauan debit air sungai Lusi di jembatan Kaliwangan Blora kemarin sore. Dan pelaporan ini adalah bentuk keprihatinan kami atas rusaknya lingkungan yang ada, krisisnya moral sebagian masyarakat kita,” kata Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hijau Blora Indonesia, Eko Arifianto kepada awak media, Selasa (6/12/2022).

Menurut penjelasan Eko, pelaku pembuang sampah tersebut memboncengkan anak kecil dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 2012 warna merah marun bernopol K-xx20-TN.

D, seorang warga Jetis Blora pelaku pembuangan sampah di Kali Lusi Kaliwangan

“Pria tersebut membawa karung besar dari arah Utara ke Selatan. Awalnya kami mengira orang tersebut adalah pedagang yang mau menuju ke pasar Sidomakmur Blora. Namun dugaan kami keliru, ternyata setelah melewati kami, orang tersebut kemudian berhenti dan memarkirkan kendaraannya di sisi timur jembatan Kaliwangan,” terangnya.

Dirinya spontan merasa bahwa orang tersebut adalah salah satu oknum pembuang sampah yang selama ini melakukan aktifitas pembuangan sampah liar di sungai Lusi.

“Hingga saya langsung mengingatkannya dengan bahasa Jawa: “Ampun! (Jangan!),” ungkapnya.

Namun apa yang disampaikan Eko tak digubris dan dihiraukan, sampah sekarung yang dibawa dengan sepedamotor tersebut terus diceburkan ke sungai dan pelaku langsung pergi tanpa merasa bersalah sama sekali.

“Ketika saat ini bencana datang silih berganti melanda Kabupaten Blora dan sekitarnya, maka penyebab bencana harus menjadi perhatian serius bersama, karena selain penghancuran pegunungan, penggundulan hutan, bencana banjir ini juga diakibatkan pembuangan sampah sembarangan. Selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, apa pelaku tidak mikir, hal yang dilakukan tersebut sama saja memberikan contoh yang tidak baik pada anak,” tandasnya.

Selaku organisasi yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan hidup, Eko memaparkan bahwa dirinya bersama rekan-rekan relawan, Saber Sampah Blora, Komunitas AWB dan World Clean Up Day Blora serta OPD terkait sebetulnya terus melakukan pemantauan fenomena sampah yang ada di Kaliwangan Blora.

“Dalam suatu aksi kita pernah mengangkat sekitar 1 ton sampah dari bawah jembatan Kali Lusi Kaliwangan, Blora, Jawa Tengah ini, dari mulai popok, pembalut wanita, saos mie ayam, bungkus shampoo, deterjen, plastik makanan ringan, wadah mie instant hingga tas sekolah, bangkai, jeroan ayam, hingga tulang belulang sapi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, selain tidak sejalan dengan visi serta program Kabupaten Bersih dan Sehat 2023, apa yang dilakukan pelaku adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Papan peringatan larangan membuang sampah tidak pada tempatnya yang dipasang DLH Blora

“Itu sudah dipasang papan peringatan di dekat jembatan Kaliwangan masak tidak pada baca? Di pasal 11 ayat 1 kan sudah jelas disebutkan bahwa dalam pengelolaan sampah di daerah, setiap orang wajib melakukan penanganan sampah yang dilakukan dengan cara membuang sampah pada tempatnya. Bila melanggar, ancamannya pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50juta rupiah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Blora, Istadi Rusmanto, ST., MM, melalui Sub Koordinasi Bidang Peningkatan Kapasitas Pengaduan Lingkungan Hidup DLH Blora, Anggun Yohana Purwa, SH. saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya telah menerima pelaporan dari organisasi lingkungan dengan disertai kronologi beserta bukti-bukti yang ada.

Laporan dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hijau Blora Indonesia saat diterima Sub Kordinasi Peningkatan Kapasitas Pengaduan Lingkungan Hidup DLH Blora, Anggun Yohana

“Iya, kemarin sore pelapor menangkap basah warga yang membuang sampah di Kali Lusi Kaliwangan Blora. Hari ini kita menerima laporan tersebut,” terang Anggun Yohana.

Selaku dinas teknis yang menangani persoalan lingkungan, dirinya melihat apa yang dilakukan pelaku pembuang sampah tersebut termasuk pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

“Yang bunyinya larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Karena ini merupakan sebuah pelanggaran Perda, maka kewenangan untuk menindak pelaku tersebut ada di Satpol-PP. Untuk itu hari ini kami akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol-PP untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.

(Abu Sahid)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed