oleh

Tak Berizin, Ratusan Spanduk dan Baliho di Bandung Barat Ditertibkan

BANDUNG BARAT, KAPERNEWS – Ratusan spanduk, banner dan baliho ditertibkan petugas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Bandung Barat di sejumlah titik, Senin (24/07).

Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Perda No 12 tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).

Dikatakan Kasatpol PP Kabupaten Bandung Barat, Ludi Awaludin, Selain menerjunkan 40 anggota Satpol PP yang dibantu Kasi Trantib di Kecamatan, penertiban juga dibantu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bandung Barat.

“Kita melakukan penertiban ini secara bertahap. Tadi kita membersihkan alat peraga sosialisasi ini baru di sekitar jalan protokol dulu,” ungkapnya.

Secara serempak, sambung ia, penertiban dibagi empat jalur secara dimulai dari Lembang, Park and Zoo, Beatrix, Hotel Novena, Parongpong, AWC, Cisarua, Gadobangkong, Kotabaru Parahyangan, Panaris, Ciburuy, Cipatat dan Pemda KBB, Underpass, Pasar Tagog hingga Bojongkoneng.

“Tadinya saya berharap, dalam sehari ini bisa selesai. Ternyata, baru bisa beres wilayah itu,” ujarnya.

Untuk itu, Kata Ludi, dalam waktu dekat akan dilakukan kembali gerakan serupa. Karena masih banyak alat peraga sosialisasi tak berijin yang bertebaran di sepanjang jalan raya.

Disinggung reaksi pemilik Spanduk, Baliho atau Banner, Ludi menjelaskan jika selama ini baik-baik saja. Karena sebelumnya ada pemberitahuan ke pihak-pihak tertentu, dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui sosialisasi.

“Tidak ada reaksi berlebihan. Cuma konfirmasinya, menanyakan sampai kapan penertiban itu,” ungkapnya.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed