oleh

Panitia Kerja Penyusunan Rancangan UU Desa Badan Legislasi DPR Sepakati Usulan Ketentuan Peralihan

BLORA, KAPERNEWS.COM – Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan langsung berlaku ketika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan menjadi undang-undang atau UU.

Ketua Praja Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto memaparkan, jadi kami dan teman-teman yang tergabung di kades Indonesia bersatu mengadakan satu evaluasi persi undang-undang 6 dan Alhamdulillah kita kawal mulai dari DPR-RI, DPD RI dan masuk di Prolegnas dan juga paripurna

“Jadi intinya DPR-RI sudah Badan Legislasi (Banleg) dan hal ini Banleg DPR-RI sudah paripurna untuk memutuskan IX tahun masa jabatan kepala desa dan berlaku surut,” terangnya kepada wartawan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Kamis (17/8/2023)

Lanjutnya, untuk selanjutnya prosesnya adalah dengan sidang dengan pemerintah dari presiden beserta Mentri terkait Mendagri, Mendesa, Menkeu, Mempan RB akan melakukan suatu pembicaraan untuk sidang selanjutnya dengan DPR-RI untuk menjadi keputusan final dan harapannya sebelum pemilu nanti sudah selesai

“Alasan mendasar untuk perpanjangan karena ada kajian, dari kajian yuridis nya kemudian sosiologinya dan kajian-kajian yang lain, selama ini kepala Desa dengan jabatan VI tahun terutama masa covid kemarin, memang satu periode tidak bisa apa-apa Visi Misi nya tidak tercapai,” ucapnya

Agung Heri menambahkan, padahal salah satu janji bagi yang terpilih, mensukseskan, melaksanakan Visi dan Misi dan belum tercapai terkait durasi waktu yang VI tahun, sehingga dari dari evaluasi itu kita suarakan bersama untuk bagaimana IX tahun karena dulu pernah masa jabatan kepala Desa X tahun, ada VIII tahun pernah ada V tahun dan VI tahun saat ini dan coba kita dengan IX tahun

“Untuk berlakunya undang-undang nanti berlaku surut jadi setelah di undangkan dulu,” ucapnya

Lebih lanjut, kalau nanti dengan penambahan ini, secara otomatis kepala desa terpilih akan bisa melaksanakan visi misinya, visi misi itu adalah untuk masyarakat desa sehingga masyarakat desa tidak merasa di rugikan yang milih

“Contoh, saya memilih kedes A kemarin karena visi misinya bagus salah satunya pingin membangun contoh lembaga pendidikan yang bagus di desanya, sehinybila itu dilaksanakan masyarakat tidak tertipu artinya bisa di jalankan,” tuturnya

Kalau visi misi itu tidak bisa dilaksanakan, masyarakat tidak bisa menikmati itu, imbasnya tetap kepada masyarakat desa yang lebih bagus atas kepemimpinan seorang kepala desa itu.

(Abu Sahid)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed