GARUT, KAPERNEWS.COM – Adanya oknum pegawai Disperindag dan ESDM Kabupaten Garut yang sudah PNS diduga kuat menjual kios strategis yang merupakan aset Pemda di pasar wisata Samarang makin menguat, kepiawaian dalam menjalankan aksinya seakan mengelabui struktur hukum.
Sempat menjadi trending topik, kini salah satu sumber yang ada di kawasan pasar samarang mengatakan hal serupa dengan sumber sebelumnya, dimana N (saat ini staf bagian keuangan Disperindag), dituding menjual tiga (3) kios yang cukup strategis posisinya.
“Orang pegawai UPT pasar samarang kan pada dapat jatah, mereka jual kios, kaya bu N dulu tiga (3) kios dijualnya, diantaranya kepada Hj. I dengan harga ratusan juta,” kata sumber yang meminta tidak disebutkan namanya.
Kios itu, kata sumber, dijualnya antara Rp. 100 sampai Rp. 200 jutaan, tergantung posisi kiosnya. Bisa kebayang kan kalau jual tiga (3) saja sudah berapa?. Menurut sumber, jangankan orang lain, saya juga kalau kios yang posisinya strategis mau lah.
Menurutnya, kios yang sampai saat ini belum dibuka juga kan karena bermasalah, ya dijual gitu, sempat saya menanyakan, kenapa kios ini masih tutup, ada yang jawab kalau itu kios pejabat.
“Saya baca di berita, itu katanya aset Pemda, lah kalau memang aset pemda, saya mau nyewa di kios itu, kan lokasinya strategis,” ucapnya sambil menjalankan aktivitas di lantai basment.
Ditempat terpisah, Gilar (sekjen Daboribo) melakukan konfirmasi kepada Nurmayanti diruang kerjanya, namun Nurmayanti memilih diam, tidak menjelaskan terkait adanya dugaan praktek penjualan kios.
Ibu merasa atau tidak menjual belikan kios? Yang dua dijual ke orang singajaya? tanya Gilar. Namun nampak, Nurmayanti tetap enggan menjawabnya.
“Hargai lah DPRD, kita sudah tiga (3) kali melayangkan surat untuk audensi, tapi dari Disperindagnya kenapa tidak ada yang datang? Hargai lah DPRD selaku wakil rakyat,” ucap Gilar.
Dalam penelusuran kapernews.com, site plant pasar samarang pun belum disahkan oleh pejabat terkait, bahkan baru pengajuan pada 28 maret 2018.
Perlu diketahui dalam dalam Peraturan Bupati Garut nomor 33 tahun 2016 tentang tata cara pengesahan tapak sudah sangat jelas.
Laporan : Asep Apda
Komentar