oleh

Puluhan Buruh Gugat Pemerintah 34 Milyar, Ini sebabnya…

MATRA, KAPERNEWS.COM – Puluhan buruh melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Pasang Kayu kepada pemerintah kabupaten Mamuju Utara (Matra) memalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dianggap tidak peduli kepada buruh yang di PHK oleh pihak Pt. Mamuang.

Langkah tersebut terpaksa diambil oleh puluhan buruh melalui kuasa hukumnya, Tjalla Rasido, SH. yang menggugat Pemda Mamuju Utara di Pengadilan Negeri Pasangkayu dengan tuntutan ganti rugi sebasar 34 miliar.

Dalam sidang gugatan yang dibacakan langsung oleh Tjalla Rasido SH. menuding disnakertrans  tak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas dan pembinaan terhadap buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang seharusnya dilindungi sehingga tidak berdampak pada pemutusan kerja.

Pemutusan kerja yang dilakukan oleh Pt. Mamuang yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit,  berawal dari dikeluarkannya puluhan pekerja  dari struktur keanggotaan SPSI. karena persoalan organisasi puluhan pekerja di Pt mamuang di PHK secara sepihak.

Sementara Tjalla Rasido, SH. Kuasa Hukum Buruh. menuding pihak Pt Mamuang dengan sengaja membubarkan organisasi buruh dengan cara memutasi para pekerja yang tergabung dalam organisasi SPSI, sehingga puluhan buruh kehilangan pekerjaan. selain itu ia juga menuding pemerintah lalai melindungi buruh terhadap organisasinya.

“Pt Mamuang dengan sengaja membubarkan organisasi buruh dengan cara memutasi para pekerja yang tergabung dalam organisasi SPSI, sehingga puluhan buruh kehilangan pekerjaan. Sementara pemerintah lalai melindungi buruh terhadap organisasinya. Tegas Tjalla Rasido SH.

Darwis. Kabag Hukum Pemda Matra. Mengatakan, tuntutan buruh sah – sah saja sebagai warga Negara, namun gugatan yang diajukan buruh ke pengadilan negeri pasangkayu ini adalah prematur dan salah alamat serta tak memiliki legal standing. Tegasnya. (Joni/JS/05)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed