oleh

DPMD Laksanakan Asistensi APBDesa TA 2020,Nahar SE : Penyusunan APBdesa Harus  Sesuai  Permendagri  No 20 Tahun 2018

PASANGKAYU.KAPERNEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama Bappeda dan instansi terkait serta Tenaga Ahli (TA) dari P3MD Kabupaten Pasangkayu laksanakan asistensi APBDesa TA 2020 mulai tanggal 16 sampai 23 Desember 2019 di Aula Dinas PMD Kab.Pasangkayu, Senin 16/12/19. Memasuki Tahun Anggaran 2020,

Kegiatan dihadiri Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Pasangkayu Muh. Satuan, S.Sos, perwakilan instansi terkait antara lain Bappeda, Dinas kesehatan, Keuangan, dan Pendidikan.

Sepuluh Desa yang di asistensi hari ini bersal dari tiga Kecamatan,Yakni Desa Malei, Martasari, Batu Oge, Pedanda (Kecamatan Pedongga), Desa Polewali, Randomayang, Pangiang, Kalola, dan Wulai (Kec.Bambalamotu ) dan satu desa dari Kecamatan Bambaira yaitu Desa Tampaure.

Disela-sela  kegiatan yang sedang berlangsung, Nahar,SE yang merupakan tenaga ahli P3MD Kabupaten Pasangkayu menjelaskan, tujuan asistensi ini adalah untuk memastikan desa dalam menyusun APBDesa berdasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBDesa tahun 2020,dan Peraturan Kepala Desa tentang harga satuan bahan-bahan, kode kegiatan dan kode belanja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari segi tata kelola,kebijakan umum dan kaidah atau norma teknis penyusunan dokumen sudah sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Ujarnya. ( Ags/Asw )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed