oleh

10 Pria Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur,Terancam Penjara 15 Tahun

PASANGKAYU, KAPERNEWS.COM – Personil Polres Pasangkayu berhasil menangkap 10 pria pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, hal ini terungkap saat Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian SIK didampingi Waka Polres Kompol Ade Chandra C Y serta Kasat Reskrim dan Kanit PPA pimpin Press Release, diruangan Media Center Humas Polres Pasangkayu, menghadirkan 5 orang tersangka sedangkan 5 orang lainnya tidak dihadirkan karena masih dibawah umur, Kamis 6 Mei.

Kata Leo, Ke 10 tersangka melakukan persetubuhan dengan korban A (15 th) yang dilakukan beberapa kali di TKP yang berbeda .Untuk TKP Pertama dilakukan pada tanggal 14 April 2021 di Jalan Tanjung Cina Desa Bambakoro, TKP Kedua dilakukan pada tanggal 27 April 2021 didesa Karave sedangkan TKP Ketiga dilakukan pada tanggal 29 April 2021 di kamar mandi SD Inpres Karave dimana Pelaku ada yang melakukan 1 kali dan 2 kali.

Aksi tersangka tersebut terungkap setelah orang tua korban mendesak, melihat perubahan terhadap korban yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwajib, kepolisian pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Adapun Modus pelaku dengan cara menjemput korban kemudian di bawa ke TKP dan dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan para tersangka secara bergantian. Motif Pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk melampiaskan nafsunya.

Untuk para pelaku kami sangka dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima milyar rupiah. Ungkap leo. (Asw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed