oleh

Pastikan Pelaksanaan Lancar, Bupati Pasangkayu Tinjau Pos Penyekatan Perbatasan Sulbar-Sulteng

PASANGKAYU, KAPERNEWS.COM –  Yaumil Ambo Djiwa meninjau langsung pos penyekatan di perbatasan Sulbar-Sulteng, Kamis, 7 Mei 2021. Hal itu dilakukan guna memastikan pelaksanaan penyekatan berjalan lancar.

Turut hadir dengan Bupati Pasangkayu itu, Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo H Siagian, Dandim 1427 Pasangkayu, Letkol Inf Novyaldi, dan Kadis Perhubungan Pasangkayu, M. Yunus Alsam.

Sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang eniadaan mudik Idul Fitri 1442 dan upaya pengendalian Covid-19 selama Ramadhan. Penyekatan di daerah ini terdapat dua titik, yakni di Desa Sarude, kecamatan Sarjo dan desa Benggaulu, kecamatan Dapureng, kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Yaumil Ambo Djiwa bersama Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian dan jajarannya saat memantau pelaksanaan pos penyekatan di perbatasan Sulbar-Sulteng.

Selama dua hari pelaksanaan penyekatan, para petugas terlihat siaga menghalau dan menyetop pengendara dan melakukan filterisasi daerah asal kendaraan yang masuk maupun keluar wilayah Pasangkayu.

Selain itu, pengecekan identitas pengemudi dan kendaraan, surat jalan, surat keterangan antigen, serta KTP juga diperhatikan. Petugas juga menyiapkan fasilitas pengecekan kesehatan di pos penyekatan. Bila petugas menemukan suhu warga di atas normal, maka diwajibkan menjalani karantina di tempat yang sudah disiapkan.

Seperti diketahui, ada pengecualian dalam kebijakan ini, yakni layanan distribusi logistik, perjalanan dinas khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, kunjungan sakit atau kedukaan, dan pelayanan ibu hamil dengan seorang pendamping serta ibu bersalin dengan dengan dua orang pendamping yang harus memiliki surat izin dari instansi terkait.

Meski begitu, bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat umum dengan keperluan mendesak harus membaws surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai domisili.

Akibat tingginya mobilitas masyarakat, Yaumil menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi larangan mudik lebaran untuk mencegah transmisi atau penyebaran Covid-19. (Arh)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed