oleh

LSM dan Wartawan Sayangkan Sejumlah Proyek Provinsi Yang Tidak Rampung Tahun 2021 Ini, Meski Dalam Pendampingan Kejati dan Polda Sulbar

PASANGKAYU, KAPERNEWS.COM – sejumlah proyek-proyek milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) yang terancam mangkrak, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar mulai menyorot. Mereka menilai pemprov terlalu lemah dalam mengawasan sehingga pihak penyedia jasa bekerja sangat lamban dan asal-asalan.

Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasangkayu, Mustakin La Huda, pekan lalu, memantau langsung kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Akses Pelabuhan di Dusun Tanase, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, katakan kalau proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataang Ruang (PUPR) Sulbar, tidak selesai sebagaimana mestinya di akhir tahun 2021 ini.

Bupati LSM LIRA Pasangkayu, Mustakim Lahuda saat meninjau proyek provinsi Sulbar yang mangkrak 

Menurut Mustakim, proyek peningkatan jalan ini berupa betonisasi, sesuai papan bicara tertera sepanjang kurang lebih 2500 meter dengan nilai kontrak 9.194.723.774,00. Pelaksana CV Danaztama, sumber dana APBD, Dana Alokasi Umum (DAU) yang katogeri dananya adalah pinjaman dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Karena ini dana PEN adalah pinjaman tentu pemanfaatannya harus efektif dan tepat sasaran. Makanya pemerintah provinsi tidak boleh main-main dalam penggunaan dana ini,” kata Mustakim.

Mustakim menilai pekerjaan betonisasi di Dusun Tanase itu sepertinya pihak rekanan tidak professional. Karena selain hanya mampu dikerjakan separuh jalan, kualitas kerjanya juga kurang bagus. Di sana-sini ditemukan beton yang retak permanen. “Selain itu pada sisi jalan yang belum dibeton menumpuk material tanah yang sangat mengganggu pengendara. Bahkan sisi yang belum dikerja tersebut menjadi tempat tertampungnya air. Ditambah lagi adanya perpotongan jalan yang sudah dibeton tersebut. Padahal ada pekerjaan ini diawasi oleh konsultan pengawas dari CV Sharfina Consultan,” tandas Mustakim.

Yang lebih lucu menurut Mustakim, karena selain mengalami keterlambatan, karena hingga 3 sebelum berakhir 2021. Sejatinya pekerjaan ini baik dan sesuai yang sebenarnya, sebab sebagaimana tertera di papan bicara disebutkan. “Kegiatan Ini Didampingi Oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Dan Polda Sulawesi Barat. Kegiatan ini Terselenggara Atas Partsipasi Anda Dalam Membayar Pajak.”

Senada hal tersebut, dua wartawan Pasangkayu, Jamaluddin dari jurnaltivi.com dan Tommy alias Lin Makassar dari borgolnews.com yang ditemui di Warkop d,Japos, Senin pekan ini (27/12/2021) mengatakan kalau di akhir tahun 2021 ini sejumlah pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta mobilernya terancam tidak selesai.

Menurut Jamaluddin yang telah melakukan peliputan di dua lokasi yaitu, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Pasangkayu dan Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Peduli Bangsa Pasangkayu. Pekerjaaan rehabilitasi dan RKB serta mobiler ini, jika melihat tanggal kontrak Juli 2021 dengan masa waktu pelaksanaan 120 hari, maka kontrak sudah berakhir. Jika diperpanjang hingga 30 Desember 2021, dan melihat kondisi pekerjaan, pihak penyedia jasa tidak mampu menyelesaikannya.

“Hampir dipastikan pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan kerjanya hingga akhir Desember ini. Itupun sudah dilakukan perpanjangan, karena kotraknya sudah habis. Betul betul pihak rekanan tidak bisa kerja sebagaimana mestinya. Ini perlu jadi perhatian pihak terkait,” tandas Jamal.

Sementara itu, Tommy melihat bahwa banyaknya proyek proyek provinsi di Kabupaten Pasangkayu ini terancam tidak selesai hingga akhir 2021, itu menunjukkan adanya kelemahan pada pihak penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Makanya pihak provinsi harus ke depannya harus lebih selektif terhadap rekanan. (LS/KN)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed