oleh

Rangkaian Kegiatan Musrenbang Pemkab Lampung Selatan Lakukan Pembinaan Aparatur Desa

KALIANDA, KAPERNEWS.COM – digelar di Kantor Desa Kecapi Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, sesi pertama dalam kegiatan pembinaan aparatur desa yang di ikuti sebanyak Empat desa yakni Desa Negeri Pandan, Sukaratu, Babulang dan Kecapi meliputi Kepala Desa, Bpd, dan para aparatur desanya.

Kegiatan yang merupakan rangkaian kegiatan Musrenbang tingkat Kecamaran bertempat didesa Sukaratu dihadiri langsung oleh Bupati Lampung Selatan H.Nanang Ermanto, yang di dampingi oleh Inspektur yakni Anton, Kadis PMD Erdiyansyah, anggota dprd Syaiful Azumar, dan sisten II adum Badruzaman serta Camat Kalianda Zaidan SE.  Siang, (31/01/2022).

Dalam kesempatan tersebut Bupati Lampung Selatan H.Nanang Ermanto mengatakan, “Yang paling utama harus tau dan paham tentang Tupoksi apa tugas sebagai Kepala Desa dan selaku Aparatur desa, sebagai pelayan dimasyarakat dan ini adalah tuntutan di era globalisasi bagaimana kita bisa menumbuhkan pertumbuhan ekonomi serta menfaatkan alam yang ada yang berpotensi, bagaimana kita mengembangkannya.” Sebutnya.

“Karena resiko sebagai pemimpin sangat luar biasa, namun selaku peminpin khususnya untuk pak Kades harus tetap semangat. Mari kita bangun pondamental masyarakat terutama generasi penerus maka kita harus bersama peduli dan bergotong royong untuk membangun Kabupaten Lampung selatan khususnya di Desa masing – masing. Dan satu hal yang menjadi tugas kita bersama apabila disuatu desa masih terdapat anak mengalami gizi buruk itu adalah suatu kegagalan pemimpin jangan sampai terjadi adanya warga masyarakat yang kelaparan maka pemimpinnya harus bertanggung jawab.” Ungkapnya.

Bupati Lampung Selatan H.Nanang Ermanto mengatakan, “Dalam kegiatan selanjutnya secara bertahap kita akan berbenah melalui dinas PUPR dan Dinas Pariwisata dimana tempat wisata yang berpotensi dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sebagai Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kami punya tanggung jawab kedepan kita akan lakukan pembinaan khusus kepada para Kepala Desa yang akan di isi oleh sebanyak Delapan Dinas terkait.” Tutupnya.

Sementara Inspektur Insektorat Lampung Selatan mengatakan, “Ada beberapa hal yang akan saya sampaikan dalam tentang pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) agar tidak semena- semena dalam pengunaan dan pengelolaan dana desa harus sesuai dengan Permendagri 23 No 2020. ” Singkatnya.

(R.YS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed