oleh

Pemkab Blora Gelar Sosialisasi Perda terkait Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

BLORA, KAPERNEWS.CON – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Bagian Hukum Setda Blora gelar sosialisasi Peraturan Daerah terkait bantuan hukum untuk warga miskin di Kabupaten Blora

Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, SH., MH., menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut untuk mendengarkan saran masukan dari para advokat di wilayah Kabupaten Blora.

Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, SH,MH, dan Ketua DPC Peradi Blora, Zaenudin, SH, MH.

“Kegiatan ini, adalah tindaklanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, tentang Pendampingan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, yang sempat tertunda karena pandemi Covid 19, saat ini kami sosialisasikan bersama para Advokat se Kabupaten Blora, kita awali dengan Peradi, kemudian nanti dengan KAI dan Ferrari,” ungkapnya di Ruang Pertemuan Setda Blora lantai II, Rabu (23/3/2022).

Anggaran yang disiapkan melalui Bagian Hukum, pihaknya mengungkapkan masih akan melaksanakan studi banding ke Kabupaten lain, yang telah melaksanakan Perda tersebut di atas.

“Untuk besaran anggaran tersebut, kami masih harus studi banding ke Solo dan Sukoharjo, berapa besarannya, bagaimana pelaksanaannya, dan harapan kami bisa di anggarkan di APBD Perubahan atau APBD murni tahun berikutnya, mohon dukungan dan doanya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Blora, Zaenudin, SH, MH, menyambut baik adanya Perda untuk membantu penanganan hukum masyarakat miskin tersebut, dan Peradi juga telah siap melaksanakan Perda tersebut, dikarenakan sebelumnya telah melakukan hal yang sama, melalui program pro bono.

“Kami dari DPC Peradi Blora menyambut baik adanya Perda tersebut, karena sebelumnya kami juga pernah ajukan program tersebut sejak tahun 2003, dan baru sekarang bisa terwujud dengan adanya Perda ini, akan tetapi kami pun, telah melaksanakan program pro bono itu, sekarang didanai dari APBD, itu sangat bagus sekali, kami siap melaksanakan,” terangnya.

Dukungan yang sama juga diungkapkan oleh Advokat perempuan, sekaligus Bendahara DPC Peradi Blora, Magdalena, LK, SH, yang turut hadir dalam sosialisasi Perda pendampingan hukum untuk warga miskin di Blora. Dan pihaknya siap untuk mensosialisasikan lebih luas.

“Sosialisasi ini bagus ya, jadi masyarakat miskin bisa mendapatkan pendampingan hukum dengan gratis, karena dibiayai oleh Pemkab Blora, ini sambil kita siapkan para advokat agar bisa terakreditasi, sementara nanti MoUnya akan menggunakan DPW Peradi Jateng, dengan surat mandat, seperti yang sudah kita laksanakan di Rembang,” paparnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM, Santi dan Ketua DPC Peradi Kabupaten Blora, Zaenudin, SH, MH, keduanya sebagai narasumber, serta dihadiri sekitar empat puluh orang para Advokat yang bernaung di dalam DPC Peradi Kabupaten Blora.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed