oleh

Terima Rp 2 Miliar, Wahyu Penerima Ganti Rugi Terbesar di Pengembangan Bandara Ngloram

BLORA, KAPERNEWS.COM – Pembebasan lahan untuk keselamatan penerbangan di Bandara Ngloram Cepu, saat ini sudah memasuki tahap pembayaran ganti rugi. Salah seorang warga yang lahannya terkena pembebasan, Wahyu Agung Nugroho (40) menerima ganti rugi terbesar, yakni Rp 2 milyar lebih.

Wahyu yang merupakan warga Desa Kapuan, Cepu itu mengaku ikhlas dan mendukung, bahkan menitipkan harapannya agar Bandara Ngloram ke depannya semakin berkembang.

“Semoga ke depan Bandara Ngloram bisa memfasilitasi untuk sarana transportasi bagi Kabupaten Blora dan sekitarnya. Bermanfaat buat warga sekitar,” ungkap Wahyu saat menghadiri seremoni pembayaran pembebasan lahan Bandara Ngloram, Rabu (13/7/2022) di Hotel Grand Mega Cepu.

Diketahui, lahan milik keluarga Wahyu seluas sekitar 4.600 meter persegi yang terletak di Ngloram terkena pembebasan. Dan dia menerima ganti rugi sebesar Rp 2 miliar 83 juta rupiah, yang mana sekaligus menjadi penerima ganti rugi dengan jumlah terbesar.

“Lahan saya yang terdampak sekitar 4.600 meter persegi. Dari tahap satu, dua, dan tiga warga sekitar juga sangat mendukung untuk pembangunan Bandara Ngloram,” ujar Wahyu.

Dengan uang hasil ganti rugi tersebut, Wahyu berencana akan memanfaatkannya untuk hal-hal yang bersifat produktif.

“Rencananya untuk beli lahan baru untuk lahan pertanian sama usaha,” imbuhnya.

Sementara itu, Lamidin, penerima ganti rugi lainnya juga mendukung agar Bandara Ngloram ke depannya dapat berkembang.

“Mendukung pada intinya, lahan saya 2.500 meter persegi. Rencananya (uang ganti rugi) untuk beli sawah lagi,” ujarnya.

Sebagai informasi, dari 22 KK warga yang terkena pembebasan lahan,mereka menerima uang ganti rugi dengan nominal yang bervariasi mulai dari 200 juta hingga 2 milyar rupiah.

Kepada para penerima, Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si pun berpesan kepada seluruh penerima ganti rugi, untuk mengelola uang tersebut secara bijaksana dan dipergunakan untuk hal-hal yang produktif.

“Harapannya ketika dapat ini jangan terus berfoya-foya, atau dihabiskan konsumtif ya, mungkin untuk beli tanah lagi yang produktif modal usaha. Kita belajar pengalaman dari beberapa tempat lainnya, ketika dapat ganti rugi yang miliaran ini terus dipakai beli sesuatu yang tidak produktif, ini kami menyarankan agar tidak mengalami hal tersebut,” pesan Bupati.

Sebagai informasi, proses penggantian lahan masyarakat tersebut secara keseluruhan sekitar 14 milyar rupiah di luar tanah negara dan yang lain lain, khusus penggantian untuk per warga. Adapun nominal yang diterima masyarakat rata-rata sekitar 450 ribu per meter persegi.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed