oleh

Badan Kehormatan DPRD Tegaskan Tidak ada Pro Kontra Perda Pengembangan dan Pelestarian Domba Garut

GARUT, KAPERNEWS,COM – Pasca Viralnya video yang menayangkan tentang kekisruhan di DPRD Garut Antara salah satu anggota dewan di ruang rapat Banggar sampai membanting mikropon mendapat reaksi dan tanggapan yang beragam dan permasalahan sampai ke Badan Kehormatan DPRD Garut.

Dalam jumpa persnya di Ruang komisi 2 DPRD Garut Rabu 27/7/2022 Badan Kehormatan melakukan langkah langkah sesuai dengan tugasnya dan permasalahan pun sudah di anggap selesai, ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut Dadang Sudrajat melalui jumpa persnya menyampaikan bahwa ada aturan untuk Semua anggota DPRD harus patuh menjaga Marwah DPRD Dan itu menjadi tugas pemantauan Badan Kehormatan.

Yang kedua Kenapa kita mempermasalahkan atau menangani tentang etika ada pasal 107 Bahwa semua anggota DPRD boleh menyatakan pendapat dan saran tapi di pasal 107 ini pendapat dan saran itu disampaikan harus dengan memperhatikan tata krama etika moral sopan santun dan kepatuhan terhadap semua anggota DPRD.

Masih dikatakan Dadang Sudrajat bahwa Kemudian yang ketiga ini masuk ke materi yang jadi perbincangan ada yang menyebutkan dalam pemberitaan bahwa itu terjadi pada saat rapat kita klarifikasi kepada anggota yang hadir dan saya juga sebagai anggota banggar pada saat itu hadir pada saat kejadian tersebut Badan Kehormatan menyatakan bahwa itu bukan sedang dalam rapat karena rapat banggar itu sudah selesai

“Kalau ada yang menyatakan dan memberitakan itu sedang dalam apa kami tegaskan itu tidak tepat karena kejadian itu bukan sedang dalam rapat tapi kejadian itu sedang ngobrol ngobrol kalau Laporan atau Minta pendapat itu mungkin harus masuk ke dalam kegiatan rapat ” ucapnya

Lebih lanjut Dadang pun Menjelaskan Apakah benar terjadi pro kontra terhadap pembentukan Raperda tentang pengembangan dan pelestarian domba garut .

“Kami tegaskan Bahwa di DPRD tidak terjadi pro kontra ada yang setuju dan tidak setuju terhadap Raperda dan perda inisiatif tersebut, namun tentunya ada mekanismenya dimana perda inisiatif DPRD disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Kemudian yang kedua dalam usungan itu harus dicantumkan daftar nama dan tanda tangan pengusul Apakah ini sudah terpenuhi baru diproses pengusulan ini didukung atau tidak oleh DPRD ini sekarang prosesnya sedang penyusunan akademik yang dibiayai oleh DPRD artinya di DPRD tidak ada pro kontra tentang pengembangan dan pelestarian Domba Garut ini ” ucapnya.

Hadir dalam acara jumpa pers tersebut Ketua BK, Dadang Sudrajat, Deden Sopyan, Dedi Suryadi, Alit Suherman dan Dian serta beberapa perwakilan Media Yang Ada. (Oki)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed