oleh

DPRD Pasangkayu Laksanakan Rapat Paripurna Lanjutan Tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

PASANGKAYU, KAPERNEWS.COM – DPRD Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, laksanakan rapat Paripurna lanjutan dengan agenda persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu terhadap rancangan peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Daerah APBD, Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2021.

Rapat Paripurna dilaksanakan di gedung paripurna DPRD Pasangkayu, pada Senin 1 Agustus 2022.

hadir dalakegiatan ini Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil,
Wakil Ketua II DPRD Arwi, 20 anggota DPRD Pasangkayu dan seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Pasangkayu.

Irfandi Yaumil yang memimpin jalannya rapat menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang, perubahan ke 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 320 ayat 1 dinyatakan bahwa kepala Daerah menyatakan peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan Daerah yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan RI.

“Paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sementara pada ayat 5 dijelaskan pula bahwa persetujuan bersama antara DPRD dengan pemerintah Daerah di akukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir,”ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa  dalam sambutannya mengatakan bahwa rancangan Perda yang ditetapkan bersama akan diserahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah, untuk dilakukan evaluasi untuk memperoleh pengesahan, sebelum ditetapkan menjadi peraturan Daerah.

“Rancangan Perda ditetapkan menjadi peraturan Daerah paling lambat 31 Agustus 2022, dan kami harapkan, tahapan selanjutnya dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang ditentukan nanti,” imbuhnya. ( Adv )*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed