oleh

Pokja IV TP PKK Kabupaten Blora Ikuti Workshop Rebranding Posyandu Tingkat Provinsi Jawa Tengah

SEMARANG, KAPERNEWS.COM – Dalam rangka mendukung dan mensosialisasikan rebranding posyandu, Pokja IV TP PKK Kabupaten Blora mengikuti Workshop Koordinasi dan Penyamaan Persepsi tentang Rebranding Posyandu tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 di Harris Hotel Sentraland Semarang, Jawa Tengah, Kamis-Jumat (13-14/10 2022)

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yunita Dyah Suminar, SKM, M.Sc., M.Si.

“Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non instruktif guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat agar mampu mengidentifikasi masalah yang dihadapi, potensi yang dimiliki, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yunita Dyah Suminar, SKM, M.Sc., M.Si dalam sambutannya, Kamis (13/10 2022).

Disampaikan pula bahwa pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan adalah proses pemberian informasi kepada individu, keluarga atau kelompok secara terus menerus dan berkesinambungan mengikuti perkembangan.

“Termasuk proses membantu agar kelompok tersebut berubah dari tidak tahu menjadi tahu atau sadar, (aspek pengetahuan atau knowledge), dari tahu menjadi mau (aspek sikap atau attitude) dan dari mau menjadi mampu melaksanakan perilaku yang diperkenalkan (aspek tindakan atau practice),” terangnya.

Ditambahkan, bahwa pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan merupakan suatu proses aktif, dimana sasaran dan masyarakat yang diperdayakan harus berperan secara aktif (berpartisipasi) dalam kegiatan dan program kesehatan.

“Posyandu merupakan salah satu wadah dalam melakukan pemantauan kesehatan dan pemberdayaan kesehatan ini,” imbuhnya.

Dari pemaparan dijelaskan, berdasarkan hasil riset dan evaluasi posyandu aktif didapatkan informasi bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat optimalisasi pelayanan posyandu.

“Antara lain keterbatasan sumber dana, kapasitas Kades yang perlu ditingkatkan, rendahnya motivasi masyarakat dalam mengakses layanan Posyandu secara rutin, minimnya pembinaan pokjanal dan pokja posyandu terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan Posyandu,” jelasnya.

Dijelaskan pula, bahwa pada peringatan Posyandu tahun 2021 telah disepakati adanya rebranding posyandu bertujuan untuk melakukan perubahan terhadap kwalitas pelayanan posyandu.

“Dan nantinya dapat memberikan pelayanan dan berkualitas dan semakin diminati masyarakat,” ujarnya.

Dilanjutkan dengan pemaparan materi Kebijakan Implementasi Integrasi Kesehatan Pelayanan Primer Ismoyo, Konsep Rebranding Posyandu Tiovan Sinabutar, Kelembagaan dan Pembiayaan Operasional Rebranding Posyandu dari Dispermades Dukcapil Prov. Jateng, dan Peran Kader dalam penggerakan masyarakat menuju Implementasi Rebranding Posyandu oleh Retno TP PKK Pokja IV Jateng.

“Posyandu Prima adalah posyandu sebagai wadah pemberdayaan masyarakat yang memberikan pelayanan dasar dan pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan secara terintegrasi di desa dan kelurahan,” papar Retno.

“Untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan di masyarakat dilakukan intergrasi satu layanan kesehatan terpadu dengan mendayagunakan potensi posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan,” tuturnya.

Diteruskan dengan pemaparan Sinergitas Kolaborasi Peraturan untuk Posyandu Prima disampaikan oleh Puskesmas Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat NTB diisi oleh Kepala Puskemas Sumbawa Barat Rovini.

“Belum dikeluarkannya juklak/ juknis posyandu sebagai LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa. Posyandu masih terkendala dengan sumber pendanaan, sarana dan prasarana yang belum lengkap, kapasitas kader yang perlu ditingkatkan serta motivasi masyarakat untuk mengakses posyandu secara rutin,” jelasnya.

Disimpulkan bahwa pelaksanaan kebijakan dan kendala-kendala yang saat ini masih terjadi apabila tidak segera diatasi akan menjadi ancaman terhadap eksistensi dan citra posyandu di masyarakat.

“Ditambah lagi perkembangan posyandu yang belum mampu mengikuti perkembangan jaman,” terangnya.

Hari kedua dilakukan rebranding Posyandu dan Peran Fungsi sebagai LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) disampaikan oleh Sub Koordinator Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat Zainal Aziz Masykur, S.STP, M.Si, Jumat (14/10/2022).

Dari kesimpulan disampaikan perlu dilakukan sosialisasi terkait dengan posyandu sebagai LKD khususnya kepada pemerintah desa dan kelurahan dan para pemangku kepentingan, agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda atau bias dalam pengelolaaannya.

“Diperlukan suatu kebijakan pengaturan yang utuh dan tidak terpisah terkait dengan penyelenggaraan posyandu untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Selain itu perlu dibangun sistem informasi posyandu yang sederhana baik manual maupun digital (aplikasi) yang dapat mudah dipahami dan diakses secara tertutup dan terbuka,” ucapnya.

Dalam penutupan acara dipandu oleh Yuni Rahayuningtyas, SKM, M.Kes. selaku
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Jateng.

“Kesimpulan dan rencana tindak lanjut kemenkes berkomitmen melakukan tranformasi sistem kesehatan, terdapat 6 pilar tranformasi, yaitu tranformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan,” ungkapnya.

Selain itu disampaikan bahwa fokus tranformasi pelayanan kesehatan primer meliputi siklus hidup sebagai fokus integrasi layanan khususnya penguatan promotif preventif.

“Revitalisasi jaringan dan jejaring pelayanan kesehatan antara lain Puskesmas ada di setiap kecamatan, Posyandu prima ada di desa/kelurahan, Posyandu di dusun/RW,” jelasnya.

Dijelaskan, bahwa Rebranding posyandu adalah suatu upaya untuk memperbaharui brandcitra posyandu melalui peningkatan citra serta kwalitas pelayanan masyarakat yang diselengarakan oleh Posyandu.

“Konsep rebranding posyandu antara lain sebagai berikut. Posyandu melayani upaya promotive prenventif yang sasarannya menggunakan siklus hidup, posyandu dilaksanakan secara efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan terintegrasi dengan sistem rujukan,” tuturnya.

Sehingga dengan adanya kebijakan Rebranding posyandu secara nasional, maka penggunaan metode kuantitatif perhitungan tingkat perkembangan/strata posyandu dengan 35 variabel.

“Karena adanya kesetaraan TP PKK dengan posyandu di desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai LKD, penggerakan dan perberdayaan masyarakat terhadap sasaran posyandu dilakukan antara TP PKK
dengan posyandu desa/kelurahan,” imbuhnya.

Pembina posyandu terhimpun dalam lembaga pokjanal posyandu tetap dilakukan secara berjenjang dengan terkait pihak swasta dunia usaha dan profesi kesehatan dan lain-lain.

“Dilakukan sosialisasi terkait posyandu sebagai LKD khususnya pemerintah desa/kelurahan agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda,” pungkasnya.

Rencana untuk menindaklanjuti Dinkes Prov. Jateng akan menyelenggarakan pertemuan aksi Rebranding posyandu tanggal 19 – 20 Oktober 2022 di 5 wilayah balkesmas.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed