oleh

Diduga Lakukan Tindak Cabul Pada Muridnya, Guru Ngaji di Blora Terancam 12 Tahun Penjara

BLORA, KAPERNEWS.COM – Seorang pria warga Kabupaten Blora Jawa Tengah berinisial MRM yang berprofesi sebagai guru ngaji terancam pidana 12 tahun penjara lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis. Ironisnya korbannya adalah anak di bawah umur.

Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban mempunyai hubungan antara guru dan murid.

“Berawal dari antara korban dan pelaku sudah kenal lama karena terduga pelaku merupakan guru ngaji dan korbannya adalah salah satu muridnya,” kata Kasat Reskrim Polres Blora saat melakukan konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu, (27/09/2023).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim membeberkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sudah beberapa kali, dengan korban tidak hanya satu orang.

“Korbannya sekitar 3 orang. Untuk itu kami sangat hati-hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Untuk menjaga mental dari korban karena masih anak-anak,” ucapnya.

Kasat Reskrim berharap dengan terungkapnya kasus ini, kepada masyarakat khususnya di Blora untuk lebih hati-hati terhadap tindak kejahatan khususnya pencabulan.

“Tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi pada siapapun. Dan kebetulan pas terduga pelakunya adalah guru ngaji,” tambahnya.

Kasat Reskrim menandaskan bahwa pelaku bisa dikenai pasal tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku kita sangkakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang – Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Menurut keterangan yang disampaikan, kejadian berawal dari seringnya ketemu antara terduga pelaku dengan korban yang dimintai tolong untuk memijit.

“Terduga pelaku ini mungkin punya kelainan. Nanti kita dari penyidik akan melakukan pemeriksaan ke psikiater untuk memeriksa kejiwaannya,” pungkasnya.

(Abu Sahid)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed