oleh

Langkah Strategis BPKAD Garut, 35 Pegawai Ikuti Pelatihan Audit Mutu Internal ISO 9001:2015

GARUT, KAPERNEWS.COM – Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut menggelar Pelatihan Audit Mutu Internal ISO 9001:2015, di Aula BPKAD, Jalan Kian Santang, Kecamatan Garut Kota. Kegiatan ini merupakan langkah berkesinambungan setelah pihak BPKAD sebelumnya melaksanakan dokumentasi ISO, Rabu 29/11/2023.

Audit internal yang menggunakan pendekatan ISO sendiri merupakan salah satu proses audit untuk menambah nilai dan meningkatkan kinerja operasional dari suatu perusahaan ataupun lembaga.

Sekretaris BPKAD Kabupaten Garut, Saepul Hidayat, mengatakan, pelatihan selama dua hari ini melibatkan 35 pegawai yang ditunjuk sebagai tim ISO. Menurutnya, sertifikasi audit mutu ini akan meningkatkan kinerja operasional dan nilai pegawai.

“Jadi harapannya bahwa pegawai-pegawai BPKAD ini kita akan memiliki sertifikasi audit mutu. Nah auditor mutu itu ini sesuai dengan standar ISO,” ucap Saepul.

Tujuan kegiatan ini, kata Saepul, adalah mencapai standar mutu layanan internasional. Harapannya, pelayanan BPKAD Kabupaten Garut dapat memiliki proses yang baik, memenuhi standar lembaga internasional, dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.

“Output yang ingin dihasilkan itu yang paling penting adalah adanya kepuasan masyarakat sebetulnya. Jadi masyarakat puas atau masyarakat itu dalam artian pelanggan ya, bisa SKPD dan juga masyarakat, puas terhadap pelayanan yang ada di BPKAD,” katanya.

Konsultan Pendamping dari PT QIMS Intrasindio, Vita Monica Sari, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan implementasi ISO 9001:2015, dengan audit sertifikasi independen sebagai tindak lanjut. Peserta, yang telah lulus sertifikasi audit mutu internal, akan menjadi auditor internal untuk mengawasi kesesuaian di berbagai bidang.

“Yang paling penting adalah pemahaman terhadap semua peserta yang terdiri dari seluruh pejabat struktural dan juga fungsional di BPKAD Garut,” lanjutnya.

Vita memaparkan, tahapan selanjutnya setelah kegiatan ini adalah pelaksanaan audit internal yang dilaksanakan oleh audit internal di BPKAD. Sementara, yang menjadi auditornya sendiri adalah peserta yang memiliki kualifikasi dan sudah lulus sertifikasi audit mutu internal.

“Auditor yang _qualified_ , yang sudah lulus menjadi peserta, mengaudit bidang dengan metode _cross_ audit namanya, jadi audit lintas bidangnya, contoh misalnya kabid bidang anggaran mengaudit Perban misalnya seperti itu,” ungkapnya.

Pelaksanaan audit internal ini, sesuai klausul standar ISO, menjadi tahapan wajib dalam implementasi ISO 9001:2015. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal agar para auditor memahami peran mereka dalam mencari kesesuaian di dalam instansi.

“Jadi bukan maunya konsultan gitu, tapi maunya klausul standar ISOnya, wajib itu ada di klausul 922 audit internal, wajib organisasi melakukan audit internal (atau) evaluasi kan setiap tahun sekali minimal,” ujarnya. (Suradi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed